PASBERITA.com - Anggota Komisi II DPR RI, Saduddin menegaskan bahwa revisi UU Pilkada dan UU Parpol merupakan usulan KPU agar Parpol berkonflik dapat ikut dalam Pilkada tahun 2015 ini.
“Supaya Golkar dan PPP dapat ikut Pilkada, maka perlu ada revisi kedua UU tersebut,” kata Saduddin, yang disampaikannya dalam rapat konsultasi pimpinan DPR, Komisi II, Kemendagri dan KPU, Jakarta, Minggu (10/05).
Legislator PKS ini menjelaskan, tidak diterimanya rekomendasi Komisi II oleh KPU tentang keputusan pengadilan terakhir sebagai syarat diterimanya pendaftaran calon oleh pengurus parpol yang sah, dikarenakan hal ini tidak tercantum dalam UU Parpol dan UU Pilkada.
“Rekomendasi Komisi II tidak bisa diterima KPU dikarenakan tidak terakomodir dalam UU Parpol dan UUPilkada,” ujar Kapoksi FPKS di komisi II ini.
Kedua UU yang menjadi landasan KPU dalam menyusun peraturan itu tidak menjamin parpol yang berseteru untuk ikut dalam Pilkada, sehingga KPU menetapkan dalam peraturannya hanya merujuk pada putusan pengadilan yang inkrah. Diperkirakan putusan inkrah belum ada bagi Golkar dan PPP sampai batas waktu pendaftaran 26-28 Juli 2015.
“Walaupun KPU telah menyerahkan peraturan ini ke Menkumham untuk disahkan, tetapi mereka berjanji akan langsung melakukan perbaikan begitu revisi (UU Parpol dan UU Pilkada) telah dilakukan,” tutup Saduddin. (*)
“Supaya Golkar dan PPP dapat ikut Pilkada, maka perlu ada revisi kedua UU tersebut,” kata Saduddin, yang disampaikannya dalam rapat konsultasi pimpinan DPR, Komisi II, Kemendagri dan KPU, Jakarta, Minggu (10/05).
Legislator PKS ini menjelaskan, tidak diterimanya rekomendasi Komisi II oleh KPU tentang keputusan pengadilan terakhir sebagai syarat diterimanya pendaftaran calon oleh pengurus parpol yang sah, dikarenakan hal ini tidak tercantum dalam UU Parpol dan UU Pilkada.
“Rekomendasi Komisi II tidak bisa diterima KPU dikarenakan tidak terakomodir dalam UU Parpol dan UUPilkada,” ujar Kapoksi FPKS di komisi II ini.
Kedua UU yang menjadi landasan KPU dalam menyusun peraturan itu tidak menjamin parpol yang berseteru untuk ikut dalam Pilkada, sehingga KPU menetapkan dalam peraturannya hanya merujuk pada putusan pengadilan yang inkrah. Diperkirakan putusan inkrah belum ada bagi Golkar dan PPP sampai batas waktu pendaftaran 26-28 Juli 2015.
“Walaupun KPU telah menyerahkan peraturan ini ke Menkumham untuk disahkan, tetapi mereka berjanji akan langsung melakukan perbaikan begitu revisi (UU Parpol dan UU Pilkada) telah dilakukan,” tutup Saduddin. (*)
Sumber
via PAs Berita
Tags
Pasberita