SuaraJakarta.co, JAKARTA – Hingga akhir Mei 2015 baru 143 juta jiwa rakyat yang terakses BPJS, dan masih ada 110 juta jiwa yang belum terakses BPJS.
Dari 143 juta jiwa, baru 82 juta orang miskin yang terdaftar di BPJS Kesehatan dan iuranya di tanggung oleh Pemerintah, artinya dari total keluarga miskin hampir 28 juta KK atau sekitar 110 juta jiwa, masih ada 30 juta jiwa orang miskin hingga saat ini belum tercover BPJS Kesehatan dan ditanggung oleh negara.
Selain masalah kepesertaan orang miskin yang diabaikan oleh pemerintah, pemerintah juga tidak tegas terhadap Rumah Sakit yang menolak pasien peserta BPJS atau setengah hati melayani peserta BPJS serta masih banyak RS yang membebankan biaya pada peserta BPJS dengan.berbagai alasan. Untuk itu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak agar Menteri Kesehatan mundur dari jabatannya, karena tidak serius dalam membenahi permasalahan jaminan Kesehatan yang ada.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, bahwa Menkes sudah hampir setahun bekerja, namun berbagai permasalahan kesehatan, seperti: banyaknya orang miskin yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan, banyaknya RS yang tidak serius dalam menangani peserta BPJS belum lagi adanya beban biaya tambahan dari peserta BPJS yang memberatkan pasien miskin. Adalah buktinya jika Menkes Nila F Moeloek tidak serius tangani Jaminan Kesehatan.
“Belum kelar masalah yang ada, pemerintah malah berencana menaikkan iuran BPJS non PBI sebesar 10%,baik kelas I, kelas II atau kelas III yang jelas memberatkan masyarakat.”Kata Said Iqbal di Jakarta,Kamis (28/05/2015).
Said Iqbal juga menambahkan, solusi permasalahan jaminan kesehatan yang terbaik ialah dengan cara pemerintah harus menjalankan amanah UU Kesehatan no 36/2009, dengan menyediakan dana kesehatan sebesar 5 % APBN dan 10% APBD diluar gaji.
“Saat ini pemerintah hanya menyediakan dana sekitar 20 Triliun saja, sangat jauh dari anggaran yang seharusnya dikeluarkan pemerintah sekitar 150 triliun. Ini bukti Menkes dan pemerintahan Jokowi tidak serius dan tidak pro rakyat.” Ungkapnya.
Belum lagi ,lanjut Said Iqbal,permasalahan rumit yang kini sedang dihadapi oleh para pasien penyakit langka seperti pasien kelainan fungsi hati (Atresia Bilier,Caroli Diseases dll). Yang kini belum mendapatkan kepastian dalam masalah pembiayaan dan pelayanan kesehatan. Terlebih,para orang tua dari pasien ini adalah orang – orang tidak mampu yang harus memutar otak dalam penyelesaian kasus anaknya karena harus menghadapi angka dalam jumlah besar untuk pengobatan anak – anaknya yang sama sekali tidak ditanggung penuh oleh negara.
“Ini tidak benar, negara dalam hal ini Kemenkes tidak hadir dalam permasalahan kesehatan yang sedang dihadapi oleh rakyat miskin. Menkes tidak benar – benar peduli soal kesehatan rakyat Indonesia.” Cetusnya
Selain itu, masih menurut Said Iqbal, KSPI juga menyikapi tegas soal masalah peraturan direktur BPJS Kesehatan soal masa aktif kepesertaan pasien BPJS kesehatan dari 7 hari menjadi 14 hari.
“jadi direksi BPJS Kesehatan ini harus serius dalam memberikan pelayanan kesehatan dan jangan coba – coba membuat aturan yang merugikan masyarakat.” Tegasnya.
Dan terakhir, permasalahan regulasi dimana ada sistem INA CBGs yang sangat membatasi pelayanan dan biaya, yang membuat Banyak Rumah Sakit tidak mau bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena sistem tarif yang digunakan sangat rendah.
Adanya batasan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS hanya menerima.kelas III, kelas II dan kelas I saja, membuat para buruh/pekerja yang sebelumnya mendapat pelayanan yang lebih baik mengalami penurunan kualitas layanan, perusahaan perlu membayar lagi jika ingin mengupgrade pelayanan melalui progrom Coordination of Bennefit ( COB).
Hal lain yang juga menjadi keluhan adalah jumlah klinik dan Rumah Sakit khususnya swasta yang masih juga sangat terbatas bahkan lebih sedikit dari klinik dan Rumah Sakit yang dulu bekerjasama dengan PT Jamsostek dan Asuransi Swasta yang dipakai Perusahaan atau asuransi swa kelola menjadikan kesulitan dilapangan bagi para pekerja swasta mendapatkan akses pelayanan kesehatan.
“Pengunaan Puskesmas sebagai PPK 1 yang sangat membatasi jam pelayanan tidak 24 jam menjadikan pelayanan kesehatan sangat terbatas tidak seperti klinik swasta atau perusahaan yang bisa diakses selama 24 jam.” Ungkapnya.
Untuk itu, dengan banyaknya permasalahan tersebut maka KSPI pun menuntut :
- Menuntut Pemerintah untuk memberikan jaminan penanggungan biaya pengobatan 100 persen bagi peserta BPJS termasuk para pasien penyakit langka atau pasien penyakit kelainan fungsi hati. Baik pra ataupun pasca operasi.
- Menuntut pemerintah untuk serius memberikan jaminan kesehatan gratis bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Menuntut pemerintah untuk menjalankan anggaran 5 persen dari APBN dan 10% APBD sesuai dengan amanah UU kesehatan.
- Tindak tegas RS/klinik yang nakal, bila perlu cabut izin usahanya.
- Buat Standar kesehatan secara nasional.
- Mendesak DIRUT BPJS untuk mencabut Perdir BPJS Kesehatan No 1 tahun 2015 tentang tata cara pendaftaran.
- Revisi Permenkes 59 tahun 2014 tentang pembatasan tarif pelayanan kesehatan.
Jika tuntutan tersebut tidak dijalankan, maka KSPI akan terus melakukan aksi untuk terus mendesak Menteri Kesehatan mundur dari jabatannya. Dan juga nantinya,KSPI akan melakukan Gugatan Warga Negara (GWN) atau Citizen Law Suite (CLS) tentang pelayanan kesehatan kepada pemerintah.
“Karena pemerintah telah mengabaikan amanah UUD 1945 pasal 28H ayat 1, ayat 3 dan pasal 34 ayat 2 dan pasal 34 ayat 3 yang berbunyi ,” Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.” Demikian Said Iqbal.
The post Tak Becus Urus Jaminan Kesehatan, KSPI Desak Menkes Mundur appeared first on SuaraJakarta.co | Media Ibukota Indonesia.
Sumber : Suara Jakarta