PASBERITA.com - Anggota Komisi II DPR RI, Sa'duddin mempertanyakan terbitnya Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 302/KPU/VI/2015, yang membuka peluang bagi keluarga Petahana mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah yang digelar serentak pada Desember.
"SE tersebut dapat menimbulkan masalah baru," ujar Saad, yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/06)
Legislator dari Dapil Jabar VII menjelaskan, SE itu menyebutkan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran pilkada tidak termasuk dalam pengertian patahana pada ketentuan Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, hal itu juga berlaku bagi kepala daerah yang mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran pilkada.
"SE itu telah melanggar dan melampaui UU No.8 Tahun 2015 dan PKPU No. 9 tahun 2015 pasal 4 ayat 11 huruf a,b,c dan d," lanjut politisi PKS ini.
Untuk itu, tambah Saad perlu kira nyauntuk meminta penjelasan dan mendesak kepada KPU mencabut surat edaran tersebut. (*)
"SE tersebut dapat menimbulkan masalah baru," ujar Saad, yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/06)
Legislator dari Dapil Jabar VII menjelaskan, SE itu menyebutkan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran pilkada tidak termasuk dalam pengertian patahana pada ketentuan Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, hal itu juga berlaku bagi kepala daerah yang mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran pilkada.
"SE itu telah melanggar dan melampaui UU No.8 Tahun 2015 dan PKPU No. 9 tahun 2015 pasal 4 ayat 11 huruf a,b,c dan d," lanjut politisi PKS ini.
Untuk itu, tambah Saad perlu kira nyauntuk meminta penjelasan dan mendesak kepada KPU mencabut surat edaran tersebut. (*)
Sumber
via PAs Berita
Tags
Pasberita