Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan, Netizen Heboh Ungkapkan Kekecewaan

BPJS

Bekasimedia – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan baru tentang pencairan jaminan hari tua (JHT), namun ternyata banyak menimbulkan kekecewaan. Salah satunya di dunia maya, yang mana netizen pada kamis (2/6) mengungkapkan kekecewaannya melalui akun media sosial twitter, hingga jadi trending topik.

Diantara yang mengungkakap kekecewaannya adalah Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf. Melalui akun twitter Dede mengatakan pemerintah harus bijak, karena perubahan aturan yang berlaku mulai 1 Juli ini menuai polemik.

“Perubahan nilai manfaat JHT dari 5 tahun menjadi 10 tahun, BPJS Tenaga Kerja menjadi polemik, pemerintah harus jelaskan soal ini dengan bijak,” tulisnya lewat akun @dedeyusuf_1.

Sementara Mario, melalui akun twitter @fxmario mengajak para netizen untuk menandatangani petisi tolak aturan BPJS Ketenagakerjaan. “Kalo nggak setuju sama aturan Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) yang baru bisa cairin JHT nanti umur 56, ini ada petisinya,” tulisnya ajak netizen.

Seperti yang dikabarkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mengubah syarat pencarian JHT, dari masa kepesertaan lima tahun menjadi sepuluh tahun. Dalam aturan tersebut juga saldo yang bisa diambil hanya 10%. Sementara pengambilan seluruh saldo JHT dapat dilakukan setelah usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat. (yp)

The post Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan, Netizen Heboh Ungkapkan Kekecewaan appeared first on Bekasi Media.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama