Golkar Sepakat Usung Ismeth-Huzrin Pada Pilgub Kepri 2015

PASBERITA.comDewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) akhirnya sepakat mengusung pasangan calon Gubernur, Ismeth Abdullah dan calon Wakil Gubernur Huzrin Hood dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat I Provinsi Kepri yang bakal digelar serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.

DPP Golkar menilai, kedua tokoh sentral Provinsi Kepri tersebut diyakini akan mampu memberikan harapan positif bagi partai di mata masyarakat. Kesepakatan tersebut terjadi dalam rapat terbatas para unsur pimpinan tingkat II Partai Golkar se-Provinsi Kepri bersama Ketua Umum Partai Golkar, HR. Agung Laksono, di Tanjungpinang, Rabu (22/7/2015).

"Kesepakatan mengusung Ismeth Abdullah dan Huzrin Hood tidak terjadi dengan mudah. Saling adu argumentasi pro kontra dari masing-masing pendukung tokoh itu pun terbilang sengit, namun dengan pertimbangan yang matang dan pengarahan dari Agung Laksono mengenai orientasi pencalonan yang mengedepankan kepentingan masyarakat, selang dua jam kemudian keputusan bulat pun disepakati," ujar Ketua DPD Tingkat II Partai Golkar Batam, Supandi AR.

Kehadiran Agung Laksono di Tanjungpinang diketahui dalam rangka membuka dan melantik kepengurusan hasil Musyawarah Daerah (Musda) tingkat II partai Golkar yang digelar kolektif bersamaan dengan Musda Partai Golkar tingkat I Provinsi Kepri.

Supandi menambahkan, langkah cepat pihaknya untuk mengusulkan agar Ismeth Abdullah dapat diusung pada pencalonan Pilgub Kepri, setelah adanya kepastian bahwa mantan Ketua Otorita Batam itu tak dapat "Turun Pangkat" mencalonkan walikota Batam.

"Secara resmi kami (DPD II Partai Golkar Batam-red) memang belum mengumumkan Ismeth Abdullah sebagai calon Walikota Batam. Jika banyak terlihat di Media Sosial, itu hanya kreatifitas masyarakat yang masih menginginkan beliau memimpin kembali," lanjutnya. 

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Kepri memastikan niat Ismeth Abdullah untuk maju sebagai calon Walikota Batam terganjal aturan KPU Nomor 9 tahun 2015 pasal 7 ayat 1 huruf o.

“Kalau pernah menjabat sebagai gubernur tidak boleh mencalonkan diri sebagai wakil gubernur, walikota atau bupati. Kalau pernah menjabat sebagai wakil gubernur tidak boleh mencalonkan sebagai bupati, walikota atau wakilnya,” ujar Said.(*)




 

Sumber
via PAs Berita

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama