Bekasimedia- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2015 kota Bekasi dengan sistem online 100% dibagi menjadi dua tahap, walaupun sebenarnya komisi D DPRD Bekasi Kota menghendaki berjalan satu tahap. Hal itu menurut Sekretaris Komisi D DPRD Bekasi Kota, Daddy Kusrady sesuai dengan peraturan provinsi.
Daddy mengungkapkan ada beberapa kelebihan dari penyelenggaraan PPDB online satu tahap. Pertama, bila ada siswa yang telah diterima kemudian tidak daftar diri, panitia PPDB berhak menyatakan gugur. “Kalau satu tahap, bila siswa yang telah diterima kemudian tidak daftar diri dari waktu yang disediakan, maka oleh panitia PPDB dinyatakan mengundurkan diri atau gugur,” ujar Daddy, pada Jumat sore (3/7).
Dengan demikian, masih kata Daddy, porsi siswa yang gugur secara otomatis tergantikan oleh siswa yang berada di nomor urut bawah berikutnya atau disebut passing grade.
“Mudah saja tidak tidak tes atau posting lagi. Berapa pun yang mundur maka sebanyak itu pula nomor yang di bawahnya naik dengan passing grade,” katanya.
Sementara sistem PPDB online dua tahap bedanya harus tes atau posting lagi.
“Tahap pertama dianggap selesai ditutup datanya, walau ada berapa pun siswa yang mundur tidak daftar diri atau gugur. Harus dilakukan tahapan posting kembali,” pungkas Daddy. (yp)
The post Inilah Alasan Komisi D DPRD Bekasi Kota Kehendaki PPDB Online Satu Tahap appeared first on Bekasi Media.
Sumber Suara Jakarta
Tags
Suara Jakarta