Jabatan Ketua RT dan RW di Bekasi Dibatasi 2 Periode

daddy kusrady

Bekasimedia – Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bekasi, Daddy Kusrady mengatakan bahwa DPRD sudah merevisi Perda yang mengatur jabatan RT dan RW, agar lebih paripurna. Walaupun  ketua RT dan RW adalah jabatan sosial, tetap diatur masa jabatanya menjadi dua periode.

“Artinya jabatan itu cuma 2 periode. Walaupun mereka sebelumnya tidak diatur 2 periode karena itu jabatan sosial,” ujar Daddy pada silaturahmi dan buka bersama PKS di Kantor Kecamatan Jati Asih, Sabtu (04/07).

Dalam acara tersebut Daddy menuturkan, Perda tersebut dibuat dalam rangka semangat regenerasi. Dengan memberi kesempatan pada generasi penerus demi terciptanya calon pemimpin berikutnya.

“Kita beri kesempatan pada generasi penerus kita. Agar terus bergulir dalam rangka regenerasi kepemimpinan,” katanya.

Dalam acara buka puasa bersama dan silaturahmi PKS Jati Asih ini, selain Daddy Kusrady dari Komisi D DPRD Bekasi, hadir pula Wakil Walikota, Ahmad Syaikhu, dan dari DANRIM. Sayangnya lurah dan camat tudak bisa memenuhi undangan, mengingat ada acara peringatan Nuzulul Quran di Masjid Agung Al-Barkah. (yp)

The post Jabatan Ketua RT dan RW di Bekasi Dibatasi 2 Periode appeared first on Bekasi Media.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama