“Berdoa dan ikhtiar maksimal kita terus lakukan, namun PPDB Online dua tahap harus kita hargai sebagai upaya Disdik lebih elegan, transparan, dan legitimet,” ujar Daddy Kusrady selaku Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bekasi kepada Bekasimedia melalui keterangan tertulisnya pada Jum’at siang (3/6).
Komisi D DPRD Kota Bekasi memutuskan PPDB Online dengan 1 tahap karena sesuai dengan peraturan Pemprov Jawa Barat yang menghendaki PPDB Online dengan 1 tahap. Namun pihak Disdik Kota Bekasi menghendaki PPDB Online di Kota Bekasi dengan 2 tahap.
Adapun sistem yang dikehendaki oleh Disdik Kota Bekasi itu adalah Jalur Umum yang berkuota 90% dan Jalur Lokal yang berkuota hanya 10%. (JJ2)
The post Komisi D DPRD Bekasi: PPDB 2 Tahap, Kita Harus Tetap Hargai appeared first on Bekasi Media.
Sumber Suara Jakarta
Tags
Suara Jakarta