PASBERITA.com - Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam mengatakan, dana Jaminan Hari Tua (JHT) harus diaudit khusus (tujuan tertentu) oleh Badan pemeriksa Keuangan (BPK), untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan sehingga menjamin asas keadilan bagi peserta, mengingat JHT ini adalah dana publik yang wajib dikumpulkan.
Ecky mengatakan, pencairan dana JHT harus akuntabel dan transparan. Berapa yang didapatkan oleh masing-masing tenaga kerja yang diterima, serta bagaimana dan kapan pencairannya. "BPJS Ketenagakerjaan hendaknya mensosialisasikan aturan terkait hak dan kewajiban peserta ini dengan jelas,” ujar Ecky, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (07/7).
Lebih lanjut dia menjelaskan, kekisruhan seputar pencairan JHT baru-baru ini semestinya bisa dihindari jika dari awal aturannya disosialisasikan dengan jelas dan transparan. Menurutnya, jangan tiba-tiba ada aturan yang berubah di tengah jalan yang tidak diketahui peserta.
"Asalnya 5 tahun tiba-tiba menjadi 10 tahun. Ini kan menzalimi mereka yang sudah kehilangan pekerjaannya, lalu haknya tak bisa segera didapatkan padahal bisa jadi dia sangat bergantung pada dana JHT tersebut," imbuh politisi dari daerah pemilihan Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur itu.
Selain itu, lanjut Ecky, pencairan JHT juga harus dikategorikan dengan lebih clear. Misalnya, ketika seseorang meninggal, maka diberikan ahli warisnya. Sedangkan untuk tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) lalu mereka dapat bekerja lagi, maka BPJS Ketenagakerjaannya bisa digunakan lagi. Sedangkan jika berhenti bekerja lalu memilih menjadi pengusaha, tentu dia membutuhkan dana tersebut.
"Intinya, harus ada keadilan bagi masyarakat sehingga lebih terasa manfaatnya," tutup Ecky.(*)
Ecky mengatakan, pencairan dana JHT harus akuntabel dan transparan. Berapa yang didapatkan oleh masing-masing tenaga kerja yang diterima, serta bagaimana dan kapan pencairannya. "BPJS Ketenagakerjaan hendaknya mensosialisasikan aturan terkait hak dan kewajiban peserta ini dengan jelas,” ujar Ecky, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (07/7).
Lebih lanjut dia menjelaskan, kekisruhan seputar pencairan JHT baru-baru ini semestinya bisa dihindari jika dari awal aturannya disosialisasikan dengan jelas dan transparan. Menurutnya, jangan tiba-tiba ada aturan yang berubah di tengah jalan yang tidak diketahui peserta.
"Asalnya 5 tahun tiba-tiba menjadi 10 tahun. Ini kan menzalimi mereka yang sudah kehilangan pekerjaannya, lalu haknya tak bisa segera didapatkan padahal bisa jadi dia sangat bergantung pada dana JHT tersebut," imbuh politisi dari daerah pemilihan Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur itu.
Selain itu, lanjut Ecky, pencairan JHT juga harus dikategorikan dengan lebih clear. Misalnya, ketika seseorang meninggal, maka diberikan ahli warisnya. Sedangkan untuk tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) lalu mereka dapat bekerja lagi, maka BPJS Ketenagakerjaannya bisa digunakan lagi. Sedangkan jika berhenti bekerja lalu memilih menjadi pengusaha, tentu dia membutuhkan dana tersebut.
"Intinya, harus ada keadilan bagi masyarakat sehingga lebih terasa manfaatnya," tutup Ecky.(*)
Sumber
via PAs Berita
Tags
Pasberita