Bijak di Sosial Media Hindarkan Anda dari Jeratan UU ITE

image

Bekasimedia – Di era modern seperti ini media sosial menjadi sesuatu yang seolah wajib digunakan di kalangan masyarakat. Hampir semua orang menggunakan sosial media untuk sekadar mengetahui kabar teman atau untuk keperluan bisnis dan lainnya. Negatifnya, sosmed pun dapat digunakan sebagai tempat melakukan tindak kriminal, seperti perencanaan penculikan atau kasus penipuan yang marak seperti akhir-akhir ini.

Namun tahukah Anda, ada pasal-pasal yang mengatur tentang tindakan-tindakan merugikan di media sosial?

Hack Akun Facebook Orang Lain

Ini termasuk tindakan kriminal. Mungkin dari pembaca ada yang pernah iseng me-hack facebook temannya, lebih baik mulai sekarang menghindari hal itu karena seperti dikutip dari hukumonline.com Anda bisa dijerat pasal Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu “sengaja dan tanpa hak mengakses Komputer atau Sistem Elektronik Orang lain”. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak 800 juta rupiah.

Mengunggah Sesuatu Berunsur SARA di Media Sosial

Biasanya para pengguna medsos melakukan tindakan yang terindikasi SARA untuk menyindir seseorang karena merasa kesal. Kesal dengan seseorang boleh namun jangan sampai membawa unsur SARA dalam postingan Anda. Coba perhatikan salah satu perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Bagi yang terbukti melanggar hal di atas, pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, siap menunggu.

Nah semoga mulai saat ini pembaca bisa lebih pintar dan bijak ya dalam meggunakan sosial media. (JJ4)

Foto ilustrasi: Google

The post Bijak di Sosial Media Hindarkan Anda dari Jeratan UU ITE appeared first on Bekasi Media.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama