Masa Kampanye Pilkada Tangsel 27 Agustus-5 Desember 2015

Ketua KPUD Tangsel, Mohamad Subhan (foto: kompas.com)
MediaTangerang.com, - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan Mohamad Subhan menetapkan masa kampanye bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dimulai pada Kamis (27/8/2015) hingga 5 Desember 2015. Pada masa ini, KPU, di antaranya, akan menggelar acara debat publik.

"Sudah kami tetapkan, terkait dengan masa kampanye pasangan calon, kami juga ingatkan soal pengunduran diri bagi pegawai negeri sipil, dan cuti bagi kepala daerah," kata Subhan seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/8/2015).

Menurut Subhan, berdasarkan peraturan yang berlaku, pegawai negeri sipil yang maju dalam pemilihan kepala daerah sudah harus mengundurkan diri 60 hari setelah masa penetapan dirinya sebagai calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota.

Dalam pilkada Tangerang Selatan, satu-satunya pegawai negeri sipil adalah calon Wali Kota nomor urut dua Arsid. Sedangkan, yang termasuk dalam kategori kepala daerah adalah Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie. Keduanya wajib mengajukan cuti sebelum masa kampanye dimulai.

Sebelumnya diberitakan, KPU Tangerang Selatan melaksanakan pengundian dan penentuan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Selasa pagi. Dari hasil pengundian, didapati pasangan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra nomor satu, Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri nomor dua, dan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie nomor tiga.

Ikhan-Li Claudia diusung Demokrat dan Gerindra. Arsid-Elvier didukung PDI Perjuangan dan Hanura. Sedangkan Airin-Benyamin didukung oleh koalisi Partai Golkar, PKS, PKB, Nasdem, PAN, dan PPP.


Sumber
via Media Tangerang

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama