Bekasimedia – Aturan BPJS Ketenagakerjaan yang membolehkan peserta dengan masa kerja lebih dari 10 tahun, bisa mengambil Uang Jaminan Hari Tua (JHT) nya sebesar 10% menuai respon fantastis dari kalangan buruh.
Hal ini ditandai dengan membludaknya antrian di kantor-kantor cabang BPJS Ketenagkerjaan. Dari berbagai laporan kepada bekasimedia menyebutkan kantor-kantor cabang BPJS dari Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi hingga Kabupaten Karawang sangat ramai.
“Sudah datang jam 5 pagi tapi ada yang datang jam 4 pagi,” ujar Ahmad, karyawan yang beralamat di Bekasi Utara saat ditemui bekasimedia di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi pada Senin (31/8/15).
Ketika ditanya kenapa Ahmad mengambil 10% uang JHT nya, dengan diplomatis Ahmad menjawab bahwa uangnya akan digunakan untuk tambahan biaya sekolah anaknya.
Muncul juga isu liar yang beredar di kalangan buruh bahwa pengambilan uang 10% JHT hanya bisa dilakukan sampai Selasa (1/9/15). BPJS Ketenagakejaan melalui Customer Relation Officer-nya, Fallen menyatakan bahwa isu itu tidak benar.
“Gak, JHT 10% bisa diambil kapan saja. Belum ada aturan baru yang membatasi waktu pengambilan,” ujarnya. (eas)
Foto: Suasana antrian di BPJS Ketenagakerjaan Karawang
Sumber: grup facebook Karawang Info, Rabu (2/9/15)
The post BPJS Ketenagakerjaan: Tidak Harus Sekarang, JHT 10% Bisa Diambil Kapan Saja appeared first on Bekasi Media.
Sumber Suara Jakarta