BPJS Ketenagakerjaan: Tidak Harus Sekarang, JHT 10% Bisa Diambil Kapan Saja

image

Bekasimedia – Aturan BPJS Ketenagakerjaan yang membolehkan peserta dengan masa kerja lebih dari 10 tahun,  bisa mengambil Uang Jaminan Hari Tua (JHT) nya sebesar 10% menuai respon fantastis dari kalangan buruh.

Hal ini ditandai dengan membludaknya antrian di kantor-kantor cabang BPJS Ketenagkerjaan. Dari berbagai laporan kepada bekasimedia menyebutkan kantor-kantor cabang BPJS dari Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi hingga Kabupaten Karawang sangat ramai.

“Sudah datang jam 5 pagi tapi ada yang datang jam 4 pagi,” ujar Ahmad, karyawan yang beralamat di Bekasi Utara saat ditemui bekasimedia di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi pada Senin (31/8/15).

Ketika ditanya kenapa Ahmad mengambil 10% uang JHT nya, dengan diplomatis Ahmad menjawab bahwa uangnya akan digunakan untuk tambahan biaya sekolah anaknya.

Muncul juga isu liar yang beredar di kalangan buruh bahwa pengambilan uang 10% JHT hanya bisa dilakukan sampai Selasa (1/9/15). BPJS Ketenagakejaan melalui Customer Relation Officer-nya, Fallen menyatakan bahwa isu itu tidak benar.

“Gak, JHT 10% bisa diambil kapan saja. Belum ada aturan baru yang membatasi waktu pengambilan,” ujarnya. (eas)

Foto: Suasana antrian di BPJS Ketenagakerjaan Karawang
Sumber: grup facebook Karawang Info, Rabu (2/9/15)

The post BPJS Ketenagakerjaan: Tidak Harus Sekarang, JHT 10% Bisa Diambil Kapan Saja appeared first on Bekasi Media.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama