Bekasimedia – Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi mengonfirmasi, untuk bisa mencairkan dana JHT sebesar 10%, syaratnya adalah harus sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (dulu: Jamsostek) paling tidak selama 10 tahun. Cara mengetahui sudah berapa lama menjadi peserta adalah dengan menghitung tanggal bulan dan tahun yang tertera di kartu Jamsostek. Tanggal, bulan dan tahun yang tertera itu adalah waktu di mana kartu Jamsostek pertama diterbitkan.
Hal lainnya adalah pencairan JHT 10% boleh dilakukan oleh peserta BPJS TK yang masih aktif bekerja serta hanya berlaku sekali. Jadi setelah mengambil 10% tidak bisa mengambil lagi hingga usia pensiun, kecuali bagi yang berhenti bekerja atau terkena PHK.
Dokumen-dokumen yang harus dibawa antara lain:
1. KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)/Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli plus fotocopy satu lembar.
2. KTP atau SIM beserta fotocopy satu lembar.
3. Kartu Keluarga dan fotocopy-nya satu lembar.
4. Surat keterangan aktif bekerja yang menyertakan kalimat rekomendasi guna pencairan JHT 10%. Juga disertai fotocopy satu lembar.
5. Buku tabungan plus fotocopy satu lembar.
6. NPWP plus fotocopy bagi yang saldo JHTnya diatas 50 juta
Itulah syarat dan berkas-berkas yang wajib dilengkapi bagi yang ingin mencairkan 10% uang JHT. Sementara untuk prosedur pencairannya kurang lebih masih sama dengan cara yang lama.
Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, mengisi formulir pencairan JHT, ceklis kelengkapan berkas, wawancara dan transfer 10% saldo JHT ke rekening bank. Ikuti saja sesuai arahan petugas-petugas kantor BPJS TK.
Demikianlah cara dan syarat mengambil dana JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10%. Jika berkenan silahkan teman-teman peserta BPJS Ketenagakerjaan bookmark artikel ini atau sebarkan kepada yang membutuhkan. (eas)
The post Inilah Syarat Pencairan 10% Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan appeared first on Bekasi Media.
Sumber Suara Jakarta