Dinas Kebersihan DKI berbohong? Ini Temuan DPRD Kota Bekasi!

image

Bekasimedia – Komisi A DPRD Kota Bekasi melakukan kroscek ulang ke lapangan terkait 5 poin dalam Perjanjian kerja sama TPST Bantargebang yang diklaim Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta telah dikerjakan namun ternyata ditemukan belum terlaksana di lapangan.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan,  keempat poin yang tidak sesuai di lapangan dengan klaim Dinas Pemprov DKI Jakarta itu adalah yang pertama mobil operasional untuk lurah dan camat di Kecamatan Bantargebang.

Kedua, pengadaan sumur artesis yang hanya satu unit.

Ketiga, penurapan kali Ciasem yang sudah tidak layak, sehingga tidak masuk dalam sistem ipas dan menimbulkan pencemaran.

Terakhir adalah tidak dicucinya truk pengangkut sampah setelah beroperasi.

“Itu beberapa poin yang kami temukan saat kroscek ke lapangan tadi,” katanya, Kamis (26/11/2015).

Sementara untuk pembangunan SMPN 31, SDN Ciketing Udik dan masjid di sekitar TPST belum dapat dipastikan apakah menggunakan dana APBD Pemprov DKI Jakarta atau Pemkot Bekasi.

“Masalah bantuan kepada sekolah SMPN dan SD kami sedang telusuri berita acaranya kepada dinas terkait, karena tidak ada prasasti atau tanda yang menginformasikan bahwa bangunan tersebut merupakan bantuan APBD DKI. Khawatirnya itu pakai APBD Kota Bekasi,” ujar Ariyanto.

Lebih lanjut Ariyanto menegaskan agar Walikota Bekasi tidak tergesa-gesa dalam mengambil langkah terkait perjanjian kerjasama TPST Bantargebang, mengingat Pemprov DKI telah banyak melakukan pelanggaran.

“Kami minta walikota agar tidak tergesa-gesa mengambil langkah terkait perjanjian kerjasama daerah ini. Terbukti lebih banyak rugi daripada manfaatnya yang didapatkan,” ujarnya. (*/cj)

The post Dinas Kebersihan DKI berbohong? Ini Temuan DPRD Kota Bekasi! appeared first on Bekasi Media.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama