Bertemu Said Iqbal, Fadly Zon Serap Aspirasi Buruh Soal PP Pengupahan Jokowi

image

Bekasimedia – Bertempat di ruang kerjanya, wakil ketua DPR RI bidang POLHUKAM Fadly Zon, mengundang pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dihadiri Presiden sekaligus anggota GF/ILO, Said Iqbal yang didampingi oleh Iswan Abdullah, Agustoniman, Sofyan Latif, Roni Febrianto dan Wati Anwar, Selasa (1/12/15) kemarin.

Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai permasalahan terkait dengan penolakan buruh terhadap PP no.78/2015 yang berimbas pada Mogok nasional buruh tanggal 24 sd 27 november 2015.

Menurut Iswan Abdullah, aksi demo dan mogok akan terus berlanjut sampai adanya pencabutan dan tindakan represifnya pemerintah dalam menghadapi aksi buruh dengan menggunakan kekuatan aparat kepolisian di berbagai tempat di Indonesia dan dijadikannya tersangka para aktivis buruh termasuk Sekjen KSPI.

Iswan melanjutkan dalam pertemuan itu Presiden KSPI menegaskan bahwa PP no 78 tahun 2015 adalah produk yang cacat hukum bertentangan dengan UUD 1945 dan UU no.13 tahun 2003 karena tidak mendasarkan penetapan upah minimum berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak sebagaimana diatur di dalam pasal (88), pasal (89) UU no.13/2003 dan juga melepaskan peran serikat pekerja/serikat buruh dan kepala-kepala daerah dalam menetapkan Upah menimum karena pemerintah hanya menetapkan kenaikan Upah Minimum berdasarkan Inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam hal ini BPS.

Ditegaskan pula bahwa Formula kenaikan upah minimum yang ditetapkan pemerintah adalah hasil intervensi World Bank dan IMF sehingga Pemerintah memaksakan PP ini ditetapkan sekalipun dalam prosesnya ditentang oleh SP/SB, bahkan Unsur anggota Dewan Pengupahan Nasional dari SP/SB ditawari uang Rp. 500 juta agar menerima PP no 78 tahun 2015.

Selanjutnya Presiden KSPI menegaskan bahwa Pemerintahan Jokowi-JK adalah Neo Orde Baru yang anti demokrasi dengan orientasi pembangunan pada TRILOGI pembangunan (Stabilitas keamanan, pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan), sehingga atas dasar tersebut pemerintah semakin masif dan sistemik menggunakan aparat Kepolisian bertindak anarkis  membubarkan aksi-aksi buruh bahkan di beberapa tempat aparat kepolisian sampai masuk pabrik untuk mengancam para buruh kalau mogok maka akan di PHK.

“Sejak kapan aparat kepolisian punya kewenangan seperti itu padahal mogok dan unjuk rasa adalah hak normatif buruh yang telah diatur oleh UUD 1945, UU no.13/2003, UU no.21 /2000 dan UU no.9 /1998, sehingga suasana dan kondisi seperti ini tak bisa dibiarkan karena anti demokrasi,” terang Iqbal dalam pertemuan itu.

Terhadap hal hal tersebutkan di atas, maka dalam pertemuan tersebut Said Iqbal meminta kepada Pimpinan DPR RI untuk:

Pertama, Membentuk Pansus DPR RI tentang penolakan PP no.78 tahun 2015 karena bertolak belakang dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kedua, Meminta kepada Pimpinan DPR RI agar menghentikan tindakan represif pemerintah yang menggunakan aparat keamanan untuk menghadapi aksi aksi buruh dan juga aksi aksi elemen lain karena bertolak belakang bahkan anti DEMOKRASI.

Menanggapi hal tersebut, menurut keterangan Iswan, Wakil ketua DPR Fadly Zon akan segera menindaklanjutinya. (*/eas)

The post Bertemu Said Iqbal, Fadly Zon Serap Aspirasi Buruh Soal PP Pengupahan Jokowi appeared first on Bekasi Media.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama