Opini: Muhammad Faqih*
Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) merupakan salah satu tugas besar negara ini, tentunya pengelolaan SDA ini harus dilakukan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Sebagai bagian dari bangsa Indonesia kita semua haruslah memikirkan generasi mendatang untuk mendapatkan kehidupan yang layak bahkan lebih baik, agar tetap terjaganya eksistensi bangsa ini.
Dengan demikian tujuan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) haruslah di kelola dengan sebaik-baiknya oleh negara dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyat, sebagaimana yang telah di amanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33.
Sekilas mengingatkan kembali kasus sekandal freeport tentu menjadi Pekerjaan Rumah yang harus di tuntaskan oleh negara.
Sebagai mitra jangka panjang Indonesia yang memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan komunitas lokal, Freeport Indonesia telah berinvestasi sebesar US$7,7 miliar dalam infrastruktur selama 45 tahun lamanya di Indonesia.
Hal ini seakan-akan kurang di perhatikan secara menyeluruh oleh pemerintah, maka dari itu kita sebagai bangsa yang besar harus bertanggung jawab atas Sumber Daya Alam yang ada di tanah air kita ini.
Jika melihat kondisi pertambangan emas dan tembaga di Indonesia bagian timur (Papua) di sinyalir bahwa kegiatan tersebut telah menguntungkan pihak asing (PT Freeport), sementara rakyat masih berada dalam kondisi terbelakang, dan bahkan pemerintah Indonesia pun hanya sedikit mendapatkan feed back dari perusahaan tambang tersebut.
Sungguh ironis, kemerdekaan yang telah proklamirkan pada 17 agustus 1945 ini tidak serta merta membuat seluruh rakyat Indonesia menjadi sejahtera, Pancasila dan UUD 1945 dalam hal ini hanya menjadi simbol formal negara saja yang dalam pelaksanaannya tidaklah sesuai.
Hal ini dapat di lihat dari kebijakan pemerintah yang bertolak belakang dengan falsafah negara dan Undang-undang Dasar 1945 yang di jadikan sebagai dasar negara.
Begitu pun kondisi di Indonesia bagian timur (Papua) yang memiliki kekayaan sumber daya alam cukup melimpah dalam pertambangan baik tambang emas maupun tembaga, sudah hampir sekitar 45 tahun sumber daya di eksploitasi oleh asing.
Padahal masyarakat papua merupakan bagian dari entitas bangsa, yang mempunyai hak yang sama dengan masyarakat lainnya di berbagai penjuru tanah air untuk mendapatkan kehidupan yang aman, damai dan sejahtera.
Ada yang lupa ternyata pemerintah dalam hal ini harus membuat Kebijakan pembangunan yang berpihak pada rakyat, artinya segala kebijakan yang di buat haruslah semata-mata demi kemakmuran rakyat, agar terwujudnya keadilan dan kesejahteraan.
Permerintah harus mampu mensejahterakan ruh warga negara, dengan tidak berpihak kepada segelintir masyarakat, apalagi dengan mengorbankan masyarakat lainnya, terlebih-lebih tendensius pada kepentingan asing.
Begitu juga dengan berbagai program di seluruh kementerian maupun pemerintah daerah, cenderung tendensius pada kepentingan pribadi dibanding untuk kesejahteraan rakyat.
Terkadang dalam pemgelolaannya sering kali terjadi pemborosan anggaran, program-program yang direncanakan pun banyak yang di setting agar oknum pemerintah maupun legislatif mendapatkan bagian, sehingga anggaran pun membengkak dan negara harus meminjam dana untuk menggolkan APBN.
Penulis: Muhammad Faqih. Jl. KH. Moh Musa Kp. Tanah Tinggi Kec. Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Mahasiswa Tafsir Hadist UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
*Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ushuluddin dan Filsafat, Cabang Ciputat.
The post Kemana Perginya Sumber Daya Alam Indonesia? appeared first on Bekasi Media.
Sumber Suara Jakarta