Refleksi Korupsi dan Peran Masyarakat di Tahun 2015

Oleh : Muhammad Faqih*

image

Hampir setiap tahun berita mengenai korupsi mengalir ke telinga, entah itu pejabat daerah atau pusat dari lembaga eksekutif, legislatif bahkan yudikatif, melalui cara dan besaran nominal yang beragam. Dalam hal ini Indonesia merupakan negara yang cukup terkenal dengan budaya korupsi masyarakatnya.

Sebagai anak negeri yang peduli dengan kondisi bangsa, fenomena ini tentulah dirasakan sebagai hal yang cukup menyedihkan dan dapat mencoreng nama harkat dan martabat Bangsa dan Negara  Indonesia, yang dikenal sebagai negara yang kaya dengan Sumber daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Selain dua kekayaan diatas, Indonesia sekaligus dikenal sebagai  negara yang memiliki tingkat prestasi korupsi yang mencengangkan. Dimana harga diri Indonesia di mata dunia internasional?  yang kerap direndahkan karena budaya korupsinya sudah cukup terstruktur, sistematis dan masif, menjangkit hampir seluruh sistem birokrasi pemerintahan Indonesia.

Berbagai kasus-kasus korupsi setiap harinya muncul di layar kaca sebagai top news, namun sayangnya tak satu pun penyelesaian hukum yang diberikan pada koruptor-koruptor tersebut memberi keadilan bagi masyarakat.

Disisi lain peraturan perundang-undangan (legislasi), yang merupakan wujud dari politik hukum institusi negara dirancang dan disahkan sebagai undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi secara parsial. Dari kacamata ini dapat disimpulkan pemerintah kurang serius dan tebang pilih dalam melawan dan memberantas tindak pidana korupsi.

Begitu kira-kira penulis berpendapat terhadap gerak pemerintah dalam menangani kasus korupsi akhir-akhir ini. Ironisnya pemberantasan korupsi seakan menjadi senjata ampuh untuk dibubuhkan dalam teks pidato para pejabat negara,  bicara seolah ia bersih dan anti korupsi. 

Sebenarnya perlawanan terhadap budaya korupsi juga telah diejawantahkan melalui pembentukan lembaga Adhoc, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah ada sejak Zaman Megawati Soekarno Putri menjadi presiden RI. Namun, efektivitasnya juga mulai dipertanyakan karena selama ini KPK tebang pilih. Banyak kasus-kasus besar yang tidak terungkap dan tidak tuntas.

Contohnya BLBI, Century hingga Hambalang yang berhenti pada Anas Urbaningrum saja. Kelemahan hukum selalu menjadi senjata ampuh para pelaku korupsi yang lebih besar untuk menghindar dari tuntutan hukum.

Peran Masyarakat

Dalam peranannya masyarakat harus diberi ruang dan kesempatan luas untuk berpartisipasi melalui sistem dan tatanan yang demokratis dan transparan. Semua pilar-pilar yang terkait dengan upaya dan proses penegakan hukum harus menopang dan memperkuat sehingga korupsi dapat ditekan ketitik yang dapat dikendalikan.

Masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan ujung tombak peran penting sebagai alat, mengontrol, bahkan jika proses penegakan hukum lemah dan tidak dapat menghadapi kejahatan ini (korupsi) maka masyarakat dapat tampil ke depan, untuk mengambil alih tugas-tugas aparat penegak hukum.

Dengan demikian proses penegakan hukum merupakan rangkaian panjang dan saling terkait antar aspek yang saling mempengaruhi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Juga pemerintah jangan sampai kehilangan dukungan masyarakat dari ketidakseriusannya memberantas tindak pidana korupsi. Dengan alasan apapun pemerintah tidak boleh mengulur waktu untuk memberantas tindak pidana korupsi kelas kakap, kelas teri dan kelas lainya.

Apabila pemerintah takut berhadapan dengan koruptor berkelas dan hanya mengadili atau memproses koruptor kelas teri, maka resikonya adalah kehilangan kepercayaan masyarakat dan menumbuhkan rasa ketidakpercayaan kepada pemerintah bahkan masyarakat akan berpikir bahwa pemerintah tebang pilih melindungi para koruptor kelas kakap.

Senada.

Begitu juga untuk memberantas tindak pidana korupsi, masyarakat harus memahami dan mengerti apa saja jenis-jenis korupsi dan penyebabnya, karena korupsi dapat berakibat sangat besar baik secara ekonomi, politik, maupun sosial budaya dan hukum.

Dalam hal ini masyarakat banyak tidak menyadari bahwa perbuatan korupsi berakibat sangat buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, karena masyarakat jarang merasakan langsung.

Masyarakat hanya berasumsi yang dirugikan oleh perbuatan korupsi adalah keuangan dan perekonomian negara,  padahal secara tidak langsung yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri.

Maka untuk menyikapi hal ini masyarakat mau tidak mau harus kritis, jeli dan licin. Kenapa? Karena yang dikorupsi adalah uang negara. Uang negara ya uang rakyat!

Muhammad Faqih

Penulis adalah putra Bekasi beralamat di Jl. KH. Moh Musa. Kampung Tanah Tinggi Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

Saat ini menjadi Mahasiswa Tafsir Hadist UIN Jakarta, aktif sebagai Presiden Koalisi Mahasiswa UIN (KMU) sekaligus Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

The post Refleksi Korupsi dan Peran Masyarakat di Tahun 2015 appeared first on Bekasi Media.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama