Bekasimedia – Untuk melamar bekerja di perusahaan yang ada di Wilayah Kota Bekasi harus mengantongi Kartu Kuning atau Kartu Antar Kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi.
Inilah persyaratan pembuatan Kartu Kuning (Kartu Antar Kerja -1) di Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi:
1. Pas Foto ukuran 3×4 (1 lembar)
2. Fotocopy Ijazah terakhir (1 lembar)
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar
Catatan: Setelah pembuatan Kartu Kuning selesai kemudian di fotocopy rangkap 5 (lima) dan di legalisir. Pembuatan kartu kuning selesai.
Alamat Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi:
Jl. Jend. A. Yani No.13 Kota Bekasi, Kode Pos 17141. Telp/ Fax. (021) 8852144.
The post Inilah Persyaratan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Kota Bekasi appeared first on Bekasi Media.
Sumber Suara Jakarta