SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menjelaskan bahwa 630 ribu KTP dukungan kepada Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama “Ahok” untuk bisa mengikuti Pilkada DKI lewat jalur independen, akan sia-sia. Sebab, menurut ketentuan Undang-Undang, formulir yang diisi masyarakat harus menyebutkan pemberian dukungan kepada pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubenur. “Kalau formulir […]
The post Belum Ada Nama Bacawagub, Pemberi KTP ke Teman Ahok Bakal Dipenjara appeared first on SuaraJakarta.co | Media Ibukota Indonesia.
Sumber : Suara Jakarta
Tags
Suara Jakarta