Gerebek Kontrakan, Unit Reskrim Polsek Medan Satria Tangkap Tiga Pengguna Narkotika

IMG-20160208-WA0036

Bekasimedia – Unit Reskrim Polsek Medan Satria telah mengamankan 3 orang pelaku perkara pidana Narkotika pada Sabtu malam (6/2). Jenis Narkotika yang digunakan ialah sabu, ganja, dan pil ekstasi.

“Tiga pelaku pidana tersebut ditangkap di kontrakkan Ibu Cahyo yang bertempat di Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Bekasi, Jawa Barat pada pukul 21.30,” kata Kabag Humas Polresta Bekasi, Iptu Puji Astuti.

Pelaku pertama Daeng (44) beralamat di Jl. Kalibaru Barat RT.04 RW.10, Jakarta Utara. Pelaku kedua, Ustad (38) yang beralamat Jl. Mampang Prapatan I RT. 06 RW.01, Jakarta Selatan serta pelaku ketiga, Bulo (44) yang beralamat di Kp. Semper Gg. Lengkong RT. 04 RW. 010, Jakarta Utara.

“Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas timah kuning berisikan ganja, 3 bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dan 10 butir pil ekstasi berwarna pink.” tambah IPTU Puji Astuti.

Ketiga pelaku dikenakan UU. RI nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1), sub pasal 111 ayat (1), sub pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika. (JJ4)

The post Gerebek Kontrakan, Unit Reskrim Polsek Medan Satria Tangkap Tiga Pengguna Narkotika appeared first on Bekasi Media.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama