Bekasimedia- 9 Orang warga negara Cina diamankan petugas Kantor Imigrasi kelas III Bekasi pada Kamis (10/3). Pukul 11.00 WIB tanggal 10, Kasubsi Insarkom dan Wasdakim bersama tim pengawasan melakukan pemantauan kegiatan orang asing ke kawasan industri MM2100, Cibitung, Bekasi. Setiba di sana, petugas memperhatikan setiap pabrik yang berada di kawasan industri MM2100.
Setibanya di depan pabrik PT LP Display petugas menaruh kecurigaan terhadap kegiatan di pabrik tersebut yang sudah tutup karena bangkrut dan sedang dalam tahap pembongkaran.
“Dari hasil penyisiran di dalam pabrik, ditemukan 9 warga negara cina yang masing-masing berinisial ZA SJ, YL, LP, YS, ZD, YG, XW, dan SH. Petugas kemudian menanyakan perihal dokumen perjalanan 9 warga Cina tersebut namun mereka semua tidak bisa menunjukkannya. petugas kemudian memerintahkan 9 orang asing tersebut untuk ikut ke kantor imigrasi kelas III Bekasi namun mendapatkan perlawanan,” papar Kepala Kantor Imigrasi Is Edy Eko Putranto.
Sembilan warga Cina tersebut kini telah diamankan di kantor imigrasi kelas tiga pada pukul 18.00 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Diduga 9 warga cina tersebut melanggar pasal 122 huruf (a) UU no. 6 tahun 2001 tentang keimigrasian,” tukas Edi.
The post Terlihat di Area Pabrik yang Bangkrut, 9 Warga Cina Diamankan Petugas Imigrasi Bekasi appeared first on Bekasi Media.
Sumber Suara Jakarta