Oleh: Buya H. Hannan Putra, Lc Saking bencinya publik dengan kasus pedofilia dan kejahatan seksual yang terjadi di Tanah Air, sekelompok pihak mengusulkan hukuman kebiri atau kastrasi bagi pelakunya. Ide ini terbit dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan Nasional. Pengebirian berdampak pada penghilangan dorongan seksual sehingga para pedofil
Sumber sumbar
Sumber sumbar
Tags
nasional