Bekasimedia – Staf Ahli Walikota Bekasi Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Roro Yoewati yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Diklat Pra Jabatan yang dilaksanakan pada tahun 2009, akhirnya resmi diberhentikan dari jabatan Struktural Eselon II B.
Roro diberhentikan dengan surat keputusan Walikota Bekasi, Nomor : 880/Kep. 97-BKD/V/2016 Tentang pemberhentian dari jabatan struktural Eselon II B. Saat ditemui di rutan wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Selasa (24/5/16), Roro membenarkan kabar pemberhentian tersebut.
“Iya, Saya sudah diberhentikan per tanggal 18 Mei 2016,” katanya kepada wartawan yang sengaja datang ke rutan pada saat jam besuk.
Mengenai pemberhentiannya, Ia tidak mempermasalahkan pemecatan dirinya diberhentikan dari jabatan Struktural, “Saya ikhlas, biarkan saja,” singkatnya.
Saat ditemui, perempuan berkacamata yang murah senyum itu mengenakan baju gamis berwarna ungu dengan celana panjang dan balutan hijab hitam di kepalanya juga mengungkapkan jika kondisinya di rutan pondok bambu dalam keadaan baik baik saja dan sehat walafiat.
“Kondisi saya baik dan sehat seperti yang kalian lihat. Kalian bisa lihatkan kalau kondisi saya sehat-sehat saja, tidak seperti apa yang dikabarkan di luar sana. Bahkan, saya dalam beribadah tambah khusyuk,” ungkapnya.
Lebih lanjut Roro mengatakan bahwa, dirinya hanya menjadi korban dan dizalimi oleh seseorang dalam kasus yang sedang membelitnya tersebut. Dirinya juga mengatakan kalau tidak bersalah apalagi melakukan tindakan korupsi.
“Sampai manapun saya akan terus berjuang, karena saya tidak bersalah. Dan, saya akan melawan karena saya tidak bersalah. Orang yang menzalimi saya akan lebih berat mendapat hukuman dari Allah SWT. Saya telah memaafkan orang yang menzalimi saya tapi kebenaran akan terungkap dan Allah SWT tidak penah tidur,” ucapnya.
Terpisah, Walikota Bekasi, Rahmat Effendi saat dihubungi melalui telepon genggam membenarkan jika telah memberhentikan Roro Yoewati dari jabatannya.
“Ya sudah, kan itu sudah sesuai dengan ketentuan undang – undang,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat aplikasi whatsapp. (*/dns)
The post Jadi Tersangka, Roro Yoewati Ikhlas Diberhentikan dari Jabatan Struktural appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta