Pengacara Roro Yoewati Sayangkan Sikap Kejaksaan

Bekasimedia – Kuasa Hukum staf ahli Walikota Bekasi, Roro Yoewati, Rurry Arief Rianto yakin kliennya tidak bersalah. Kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) atas kasus dugaan korupsi diklat pra jabatan yang dilaksanakan pada tahun 2009 diikuti sekitar 1.500 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi, sudah mendekam di rutan namun belum diperiksa kembali.

“Sudah 40 hari lebih klien saya berada di Rutan Pondok Bambu, dan sampai skarang pihak penggugat belum juga memeriksanya kembali, saat pertama kali dia (Didik Istiyanta) mengatakan bahwasannya Roro akan kembali diperiksa, buat apa ditahan di sana sampai 40 hari kalau sampai sekarang belum juga di periksa?” ucap Rury.

Menurut Rury, pada sidang pra peradilan terakhir, keputusan hakim tidak masuk akal. kata dia, dalam masa prajabatan hakim mengarahkan bahwasannya terselenggaranya prajab tersebut harus melalui lelang.

“Masa harus melalui lelang? ini, kan, pekerjaan lembaga negara, bukan swasta. Seharusnya mereka lebih paham daripada kita masyarakat awam, saat itu kan Pemerintah Kota Bekasi bekerjasama dengan Wing Pendidikan Teknik dan Pembekalan (Wingditekal), agar terdidik benar-benar di wilayah TNI, dan untuk masalah anggaran itu sudah dihitung per satu orang,” jelasnya.

Rurry menyebut, per satu orang yang dianggarkan dalam prajabatan tersebut sekitar Rp.5 juta untuk kebutuhan seluruhnya. Dalam hal itu, kata Rurry, dalam menggunakan anggaran tersebut, Roro tak mencapai keseluruhan.

“Saya punya berkasnya semua, dan saat itu klien saya hanya menggunakannya per satu orang di bawah Rp.5 juta, itu sekira Rp.3 sampai 3,5 juta,” ungkapnya.

Rurry melanjutkan, Kejari tidak jelas atas tuduhan terhadap kliennya. Saat itu kata Rurry, dirinya pernah menanyakan hal tersebut kepada tim penyidik, untuk mengetahui jelas apa saja yang sudah dilakukan kejari dengan menetapkan kliennya menjadi tersangka.

“Saya juga pernah menanyakan terhadap penyidiknya, kepada siapa kejari memeriksa sehingga menetapkan Roro menjadi tersangka?, dan penyidik itu menjawab, ‘saya sudah memeriksa sejumlah PNS’, Nah itu, kan nggak masuk akal, dia menanyakan kepada sejumlah PNS, berarti prajab saat itu sudah berhasil, dan PNS yang sekarang ini kan orang-orang yang saat tahun 2009 mengikuti prajab di Wingditekal, berarti lolos sertifikasi, dong,” ungkapnya.

Dirinya juga masih menanyakan tentang kerugian Negara mana yang dirugikan oleh kliennya pada masa prajabatan eselon I, II, dan III yang berada di Wingditekal saat itu.

“Ini, kan, masalah juga harus dijelaskan, kerugian negara apa yang dirugikan, saat itu kan Pemkot hanya dengan Wingditekal, dan keduanya ini adalah Lembaga Negara, yang saya tanyakan Kerugian Negara mana yang telah dirugikan oleh ibu Roro?” tandasnya.(RAH)

The post Pengacara Roro Yoewati Sayangkan Sikap Kejaksaan appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama