SuaraJakarta.co, JAKARTA – Atas pembatalan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan oleh Pemerintah beberapa waktu yang lalu ada langkah hukum yang dapat dilakukan. Hal tersebut disampaikan oleh Rozaq Asyhari, aktifis hukum dari PAHAM Indonesia (15/6). Menurut Rozaq, Pembatalan 3.143 Perda tersebut seharusnya bukan dilakukan oleh Presiden. “Dalam UU yang lama, kewenangan pembatalan Perda ada di Presiden. […]
The post Ada 14 Hari Waktu untuk Ajukan Keberatan Pembatalan 3.143 Perda appeared first on SuaraJakarta.co | Media Ibukota Indonesia.
Sumber : Suara Jakarta
Tags
Suara Jakarta