Bekasimedia – Hukum kebiri yang dibuat oleh Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, masih menjadi pro dan kontra. Pasalnya, sebagai eksekutor, suntik zat kimia kebiri yang dilakukan oleh profesi dokter masih menjadi bahan pertimbangan. Sebab, hal itu dianggap melawan sumpah janji profesi seorang dokter.
Menurut ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si, hukum kebiri sebaiknya dipertimbangkan kembali oleh DPR RI. Pasalnya, efek hukum kebiri ini masih dianggap bias, apakah akan menimbulkan efek jera atau tidak?
“Persoalan hukum kebiri ini perlu diperdalam lagi oleh DPR RI. Bagaimana dampaknya? Apakah bisa menimbulkan efek jera atau tidak. Dan itu, kan, bisa bertanya kepada Psikolog, Psikiater, Dokter dan kemudian juga bisa mempelajari dari negara-negara yang sudah menerapkan hukum kebiri itu, apa betul-betul ada dampak untuk menurunkan angka kekerasan seksual pada anak?” kata Kak Seto di sela- sela acara buka bersama anak yatim di kawasan TPST Bantar Gebang, bersama Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, Minggu (19/6).
Oleh karena itu, menurut pria yang akrab disapa Kak Seto, bahwa hadirnya Perpu Kebiri ini adalah bentuk langkah perwujudan positif hadirnya sebuah negara. Pembentukan Satgas Perlindungan Anak yang dicanangkannya itu juga telah diusulkan kepada Pemerintah Pusat.
“Makanya kami mengusulkan untuk dibentuknya satgas perlindungan anak hingga ke tingkat RW dan RT. Karena selama ini banyak kasus-kasus yang terjadi, masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa. Oleh itu perlu dibuatnya satgas ini, sebab kalau ada warga yang mengetahui kasus kekerasan yang terjadi di sekitar lingkungannya, terus tidak mau melapor, maka dia akan kena sanksi hukuman penjara 5 tahun,” jelasnya.
Ia juga berharap kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memiliki pertimbangan sebagai esekutor hukum kebiri ini, “Memang benar tugas dokter untuk mengobati, bukan untuk membuat menderita. Tapi tolong harus jadi pertimbangan juga, sebab kita semua ingin menyelamatkan anak-anak kita.” tutupnya. (dns)
The post Kak Seto: Hukuman Kebiri Wujud Hadirnya Negara Selamatkan Anak Bangsa appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta