Ramai Kasus Sampah Bantargebang, Komisi A Minta Walikota Tegas

Bekasimedia – Persoalan sampah DKI Jakarta di Bantargebang kembali memanas. Komisi A DPRD Kota Bekasi meminta Walikota untuk tegas terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dinilai banyak melakukan pelanggaran.

Ketua Komisi A, Ariyanto Hendrata menilai Jakarta telah sering melanggar aturan perjanjian yang telah disepakati antara Pemprov dan Pemkot Bekasi selama ini. Ia meminta agar Walikota Bekasi, Rahmat Effendi sebagai kepala daerah mengambil sikap tegas.

“Komisi A melihat secara objektif, bahwa dalam MoU ini Pemprov DKI banyak melakukan pelanggaran dan membuat rugi masyarakat Kota Bekasi, salah satunya adalah persoalan air licid yang masih belum bisa di selesaikan oleh Pemprov DKI, sehingga masih banyak yang berceceran,” ungkap Ariyanto kepada media pasca rapat dengar pendapat dengan LSM pecinta lingkungan WALHI dan praktisi hukum di ruang Aspirasi DPRD Kota Bekasi, Rabu (22/6/16).

Soal pemutusan kontrak kerjasama antara Pemprov DKI dengan PT Godang Tua Jaya, menurut wakil dari dapil Bekasi Barat dan Medan Satria itu adalah kebijakan Pemprov DKI. Ia selaku ketua Komisi A, hanya menjalankan tupoksi untuk melakukan pengawasan.

“Walikota Bekasi sebaiknya melihat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 50 tahun 2007 tentang kerjasama antara daerah. Dalam PP tersebut semua dijelaskan point-point tentang kerjasama. Saya berharap dalam persoalan ini, Walikota memiliki sikap yang tegas untuk kepentingan masyarakat Kota Bekasi,” kata Ariyanto.

Sementara itu Sekretaris Komisi A, Solihin, mengatakan komisi A DPRD Kota Bekasi seirus menjalankan tupoksinya untuk melakukan pengawasan kerjasama antara Bekasi dengan DKI, bukan persoalan pemutusan kontrak antara Pemprov DKI dengan PT GTJ.

“Kita hanya menyoroti G to G itu, persoalan pemutusan kontrak dengan GTJ itu hak Pemprov DKI,” tandasnya.

Namun, lanjutnya persoalan pemutusan kontrak antara Pemprov DKI dengan GTJ, komisi A akan tutup mata. Sebab, rencana Pemprov DKI untuk melakukan swakelola itu juga berdampak kepada masyarakat Kota Bekasi yang tinggal di sekitar wilayah Bantargebang.

“Jika memang DKI Jakarta memutus kontrak kerjasama itu dengan GTJ, apa yang akan di berikan kepada masyarakat kami (Kota Bekasi, red)? Karena selama ini masyarakat disana itu menolak untuk DKI Jakarta yang mau melakukan swakelola,” katanya.

Solihin juga menegaskan walikota Bekasi harus mengambil sikap tegas. Ia menanyakan solusi apa yang akan dilakukan Pepen, jika pemutusan kontrak kerjasama yang dilakukan Pemprov DKI dengan GTJ ini terjadi.

“Langkah-langkah apa yang akan diberikan Walikota Bekasi untuk menjamin masyarakat Kota Bekasi atas dampak pemutusan kontrak kerjasama antara Pemprov DKI dengan GTJ?” katanya.

Ia berharap, Walikota Bekasi melakukan langkah yang objektif dan tidak parsial untuk permasalahan yang menjadi kepentingan masyarakat Kota Bekasi kedepannya.

“Sekali lagi saya jelaskan, bahwa Komisi A tidak ada hak melarang Pemprov DKI melakukan pemutusan kontrak kerjasamanya. Komisi A hanya menyoroti evaluasi masalah perjanjian antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi,” pungkas Solihin. (a/dns)

The post Ramai Kasus Sampah Bantargebang, Komisi A Minta Walikota Tegas appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama