Bekasimedia- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) belum lama ini merilis laman pengaduan pungutan liar (pungli) yang terjadi di sekolah menyusul banyaknya keluhan orangtua pada setiap tahun ajaran baru terutama untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan berharap Situs pengaduan pungli di alamat laporpungli.kemdikbud.go.id itu bisa mewadahi seluruh pelaku pendidikan seperti orangtua, pemerintah daerah (pemda), maupun siswa yang merasa dirugikan karena pungli yang berlebihan.
“Situs ini merupakan saluran untuk menyampaikan laporan mengenai pengutan di sekolah yang dirasa merugikan siswa atau orangtua siswa,” kata Anies.
Hadirnya situs tersebut menurutnya adalah suatu bentuk kepekaan pemerintah yang tidak menutup mata bahwa masih ada praktik pungli di sekolah yang memberatkan, terutama saat penerimaan peserta didik baru.
Wadah pelaporan pungli ini, kata pendiri Indonesia Mengajar tersebut, disediakan bagi siapa saja yang merasa dirugikan ataupun menjadi korban, mengingat sebagian sekolah memandang siswa sebagai ladang untuk menghasilkan uang.
“Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk. Mereka adalah anak kita, adik kita. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan,” tegas alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.
Dijelaskan olehnya, pelaporan dan pengaduan akan diselesaikan dengan kerja sama antar pemda, dan Direktorat Jenderal terkait di Kemdikbud.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, tidak boleh dilakukan pungutan kepada peserta didik atau orangtua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.
Kedua, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Ketiga, tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
Anies mengimbau kepada pemda setempat untuk proaktif mengingatkan kepada tiap sekolah atau satuan pendidikan agar tidak melegalkan pengenaan pungli.
“Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orangtua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah,” tutup Anies. (*)
Gambar: laporpungli.kemdikbud.go.id
The post Ada Pungli di Sekolah? Laporkan ke sini! appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta