Beberapa hari yang lalu media memberitakan tentang penyaluran atau penyetoran zakat dari kementrian kabinet kerja yang dipimpin oleh presiden RI ke-7 Joko Widodo kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang memiliki moto zakat tahun ini yaitu Kebangkitan Zakat.
Kita sebagai bagian dari masyarakat muslim Indonesia patut bergembira dan bersyukur dengan peristiwa dan pemberitaan tersebut, seraya berdoa semoga para pimpinan kita masa kini dan akan datang diberikan keistiqomahan dalam menjalankan perintah agamanya, yang salah satunya adalah zakat.
Sebagaimana sering disampaikan oleh ketua umum Baznas sebelumnya yang juga menjadi Dosen Universitas Ibnu Khaldun Bogor KH. Didin Hafidhuddin bahwa potensi zakat di Indonesia cukup besar dan luar biasa dahsyatnya. Namun dalam kenyataanya potensi zakat yang terhimpun belum sebanding dengan besaran potensi sebenarnya, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain lemahnya kesadaran, belum difahaminya ajaran, dan rendah atau kurang optimalnya pelayanan BAZ atau LAZ kepada para mustahiq dan muzakkinya.
Hal ini akan mengurangi tujuan, makna dan hakikat zakat itu secara fungsi sosial dan fungsi spiritualnya. Secara agama zakat adalah kewajiban setiap muslim yang mana dari zakat ini akan menbulkan dampak secara sosial (ijtimaiyah), pengruh secara ekonomi (maliyah/iqtishodiyah), serta manfaat secara piritual (maknawi/ruhani).
Para ulama Fiqih berdasarkan dalil menyebutkan bahwa tujuan penting dari zakat fitrah adalah ; ” طهرة للصائم وطعمة للمساكين ” yaitu sebagai pembersih (penyempurna/ibadah) bagi mereka yang berpuasa dan sebagai makanan (pengenyang) bagi orang-orang miskin.
Dahsyatnya zakat, seharusnya menjadi solusi atas ketimpangan sosial (kemiskinan nasional) yang ada di negeri ini, kata kuncinya ada pada penguatan Lembaga Amil Zakat atau Badan Amil Zakat agar lebih amanah, profesional dan tepat sasaran dalam pendistribusian ziswaf kepada mustahiqnya yang berjumlah 8 golongan atau 8 asnaf itu.
Dalam Al-Quran Allah SWT menjelaskan tentang distribusi kekayaan agar tidak hanya berputar pada orang-orang tertentu saja (orang kaya/konglomerat).
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. QS. Al-Hasyr (59) ayat 7
Sedangkan sumber kekayaan umat (baitul maal) lainnya selain dari harta rampasan perang adalah dari zakat, infaq, shodaqoh, wakaf dan fidyah. Demikian besar dan banyak potensi kekayaan umat dan kesejahteraan masyarakatnya maka sampai-sampai panitia atau lembaga atau badan pengumpul zakat (Amil) mendapatkan bagian dari 8 golongan yang berhak menerima zakat.
Meskipun demikian amil memiliki batasan jatahnya yaitu 5% atau 1/8 sampai 12,5 % menurut fatwa Syekh Dr. Yusuf Al-Qordhowi dalam Fiqih Zakatnya (Dr. Didin Hafidhuddin, Zakat dalam Perekonomian Modern, Gema Insani Press).
Setelah penguatan panitia zakat, LAZ dan BAZ maka tugas selanjutnya mereka adalah menjalankan tugas pengumpulan zakat infaq shodaqoh wakaf dan fidyah, berdasarkan firman Allah SWT ;
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Manajemen Distribusi Ziswaf
Besarnya potensi dan dahsyatnya peran serta fungsi zakat dalam mengatasi permasalahan ekonomi, politik dan sosial yang ada maka harus diimbangi dengan manajemen zakat secara mikro maupun makro.
Dengan sudah definitifnya 8 golongan/asnaf yang sudah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur’an surat At-taubah (9) ayat 60 :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Maka penulis tuangkan dalam tujuh butir pemikiran berikut ini:
1. Pendataan potensi zakat (ziswaf) berdasarkan area (teritorial) wilayahnya, pembagian area (teritorial Ziswaf bisa berasarkan area fungsi masjid/mysholla, SK. BAZ atau LAZ yang selama ini ada atau bisa juga berdasarkan musyawarah antar panitia Zakat, BAZ dan LAZ di suatu wilayah.
2. Pendataan database muzakki berdasarkan area (teritorial) wilayahnya. Hal ini dilakukan berdasarkan kondisi riil pada setahun berjalan, karena bisa saja tahun lalu dia posisinya sebagi mustahiq maka tahun ini dia berubah jadi musthiq. Disinilah letak pentiningnya keberadaan, fungsi dan peran amil zakat.
3. Pemutakhiran database mustahiq berdasarkan area (teritorial) wilayahnya. Banyaknya masjid dan musholla serta lembaga keisalaman yang ada dan menjadi panitia ZISWAF hendaknya menjadi faktor penentu dalam mengupgrade mustahiq agar suatu saat nanti berubah dan berpindah statusnya jadi muzakki, posisinya bukan mustahiq lagi.
4. Pemilahan dan penghimpunan dana atau harta ziswaf berdasarkan jenis dan fungsinya. Dengan demikian dari tahun ke tahun dapat dievaluasi perkembangannya. Beberapa jenis komoditas shodaqoh wajib maupun sunnah serta fungsinya dapat di uraikan secara dingkat di bawah ini :
- Fitrah (dibagikan tuntas saat atau sebelum hari raya Idul Fitri)
- Fidyah
- Zakat Mal
- Zakat Profesi
- Infaq/Shodaqoh jariyah
- Kafalah Dhu’at (Diperuntukan secara khusus untuk para da’i yang mengabdi masyarakat atau pelosok desa tanpa biaya dari pemerintah atau swasta)
- Infaq Beasiswa (Biaya bagi pendidikan anak atau generasi muda yang tidak mampu atau tidak mendapatkan jatah beasiswa negara atau lembaga lainnya)
- Infaq Anak Yatim
- Infaq Dunia Islam
- Wakaf (baik berupa tanah atau lainnya)
- Lain-lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan mendesak umat islam pada zamannya.
5. Pemilahan pembagi berdasarkan peruntukannya (konsumtif atau produltif), prioritas penyalurannya dan berdasatkan asnafnya.
Berdasarkan dalil dan fatwa Syeikh DR. Yusuf Qordhowi diluar zakat fitrah pemerintah melalui badan amil zakat boleh membuat perusahaan dari dana zakat yang keuntungannya bisa digunakan untuk membangun kesejahteraan umat.
6. Setelah prosentasi tepat dan seimbang maka berdasarkan areanya maka ziswaf sudah siap didistribusikan langsung kepada masing-masing mustahiq atau asnafnya.
Setiap area kerja Panitia atau Lembaga atau Badan amil zakat masing-masing pasti memiliki beragam jenis atau jumlah asnaf yang berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya. Area satu misalnya hanya dua atau tiga asnaf, area dua hanya empat atau lima asnaf, sedangkan area tiga hanya memiliki enam atau tujuh asnaf. Untuk itulah perlunya koordinadi antara area panitia Ziswaf yang satu dengan yang lain bisa difasilitasi oleh BAZ atau LAZ yang ada di wilayahnya.
7. Melihat kondisi riil yang ada dilapangan saat ini maka pembentukan area atau zona ZISWAF menurut hemat penulis sangatlah penting, hal ini selain agar lebih tepat sasaran (tidak adanya tumpang tindih atau hanya terkonsentrasi pada satu area/titik saja) juga dalam rangka penguatan LAZ dan BAZ sebagai penghubung antar DKM (Masjid dan Musholla) yang menjadi panitia ziswaf yang eksis di masyarakat.
Terima kasih kepada pemirsa kolega dan sahabat di Forum Silaturahim Elemen Muslim Ba’da Shubuh (SEMBUH) yang senantiasa berdiskusi masalah-masalah aktual tentang keummatan, semoga artikel di atas menjadi bahan awal untuk memulai kembali diskusi atau mudzakaroh kita khusus tentang penyaluran zakat, infaq, shodaqoh, wakaf dan fidyah (ZISWAF).
Masjid Islamic Center Bekasi, 02/07/16
@dimyat1
The post Dahsyatnya Zakat dan Manajemen Pengelolaannya appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta