Bekasimedia – Komisi IX DPR RI yang tergabung dalam tim Panitia Kerja (Panja) vaksin palsu, Saleh Partoanan Daulay, dan Marwan Dasopan, juga beserta jajaran Kementrian Kesehatan, mendatangi rumah sakit Elisabeth Rawalumbu Kota Bekasi, Rabu (27/7).
Saleh menyampaikan tujuannya ke rumah sakit Elisabeth untuk memastikan apakah keinginan masyarakat khususnya yang terpapar vaksin palsu ini diberikan pelayanan dengan baik,
“tujuan kami ingin melihat apakah tuntutan-tuntutan yang disampaikan masyarakat dilaksanakan dengan baik atau tidak,” ujar Saleh kepada bekasimedia.com.
kemudian, yang juga diinginkan oleh komisi IX, yang dilakukan oleh satgas itu sudah dilakukan sesuai dengan apa yang direkomendasikan oleh komisi IX DPR RI.
“Selanjutnya kami juga ingin mengetahui sejauh mana proses pengawasan terhadap peredaran vaksin dan obat-obatan di seluruh rumah sakit bukan hanya di RS Elisabeth ini. Oleh karena itu kami mengundang semua istansi yang terkait yaitu kementerian kesehatan maupun Dinkes kota dan juga BPOM.
Nah, dari hasil ini nanti kita akan melihat apakah hal ini kedepannya akan terulang lagi atau memiliki potensi? Lalu nanti atas dasar informasi dan penjelasan penjelasan yang diberikan dan kami catat oleh tenaga ahli komisi IX dan ini akan menjadi masukan serta referensi dari komisi 9 khususnya panja ini untuk langkah langkah apalagi yang akan kami lakukan,” imbuhnya.
Saleh juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat Panja komisi IX juga akan melakukan program-program lain dari panja ini, “lalu kami bisa memastikan kepada masyarakat bisa secara tenang mengonsumsi obat-obatan dan makanan yang beredar,” katanya kemudian.
Sebelumnya Komisi IX DPR telah sepakat akan menindaklanjuti kasus vaksin palsu dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Peredaran Obat dan Vaksin Palsu.
Panja Pengawasan Peredaran Obat dan Vaksin Palsu difokuskan kepada beberapa hal sebagaimana yang dilansir kompas.com.
Pertama, mengevaluasi hasil rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu dan memanggil pihak-pihak terkait untuk membicarakan beberapa Peraturan Menkes dan evaluasi empat Permenkes.
Adapun empat Permenkes yang dimaksud yakni Permenkes nomor 30 tahun 2014 Tentang standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas, Permenkes Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Permenkes Nomor 58 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Mutu Obat Pada Instalasi Farmasi Pemerintah.
Tujuan evaluasi Permenkes adalah mengembalikan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar bisa melakukan pengawasan tak hanya di luar, namun juga di fasilitas-fasilitas kesehatan. (dns)
The post Panja Vaksin Palsu Komisi IX Datangi RS Elisabeth Bekasi appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta