Bekasimedia – Kepala Perkembangan Proyeksi dan Kebijakan Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Jamus Rasidi kepada Bekasimedia.com Rabu (27/7) di kantornya menjelaskan terkait progress dan peningkatan layanan masyarakat terhadap pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) di kota Bekasi pasca lebaran meningkat.
“Pasca lebaran ini masyarakat cukup banyak mendatangi lokasi-lokasi tempat pembuatan KTP el terutama mereka yang masih pemula untuk melakukan perekaman data dirinya,” katanya.
Sejak awal Januari tahun 2016 ini seluruh warga wajib memiliki KTP el karena sejak Juni 2015 KTP Non elektronik sudah tidak lagi diterbitkan oleh Disdukcasip, lalu juga tidak ada lagi perpanjangan, berdasarkan surat edaran Mendagri yang menjelaskan bahwa KTP elektronik sudah menjadi kewajiban bagi seluruh warga masyarakat.
Sementara itu terkait adanya kekhawatiran di masyarakat bahwa warga yang masih memiliki KTP non elektronik saat berganti ke KTP elektronik takut tidak bisa digunakan sebagai identitas yang berlaku untuk dokumen atau pengajuan aplikasi lainnya, dalam hal ini Jamus mengatakan bahwa surat edaran dari Mendagri yang mengatakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebuah sumber data yang juga digunakan oleh badan layanan umum lainnya maka, semua jenis layanan pemerintahan itu berbasis NIK,” terangnya.
Oleh karenanya semua bentuk perencanaan pembangunan, kemasyarakatan, sosial dan lainnya semua itu berbasis NIK, maka menjadi wajib KTP el semenjak awal tahun 2016 ini, tambahnya.
Lebih lanjut Jamus menjelaskan, “sinkronisasi layanan berbasis data NIK ini sudah sesuai dengan Undang – undang yang berlaku, contoh kasus misalnya ada beberapa pihak Bank yang meminta sinkronisasi nasabahnya kepada kami, lalu kami melakukan pengecekan dan jika hasilnya sinkron kami akan mengeluarkan surat keterangan atas permohonan pihak Bank tersebut,” jelasnya. (dns)
The post Pemohon KTP Elektronik Semakin Meningkat, Jamus Imbau Warga Lakukan Perekaman Data appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta