Akhirnya MK Akan Menggelar Sidang Judicial Review UU Tax Amnesty

Bekasimedia – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya akan menggelar sidang pertama terkait judicial review UU Tax Amnesty oleh buruh yang dimotori KSPI dan SBSI, Rabu (31/8/16) besok.

Buruh berharap hakim MK mengabulkan tuntutannya, dengan membatalkan dan menyatakan tidak berlaku UU Tax Amnesty serta menyatakan dana Rp 165 T di APBN 2016 dinyatakan sebagai dana tidak sah karena berasal dari dana Tax Amnesty yang sudah dibatalkan.

Alasan buruh menolak UU Tax Amnesty adalah karena kebijakan ini mencederai rasa keadilan. Dimana orang kaya pengemplang pajak diampuni, tapi buruh yang selama ini menerima upah murah tetap wajib membayar pajak.

“Dalam hal ini, Pemerintah telah melakukan barter hukum (law enforcement) dengan uang haram Tax Amnesty,” kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Menurut Iqbal, dengan adanya Tax Amnesty, pengusaha kaya dan korporasi total dilindungi dengan keluarnya UU Tax Amnesty tetapi kaum buruh ditekan habis-habisan dengan adanya kebijakan PP No 78/2015. “Ini artinya, pemerintah sangat pro pemodal dan korporasi,” kritiknya.

Bertepatan dengan tanggal persidangan, 31 Agustus 2016, ratusan buruh akan melakukan aksi di depan MK mulai pukul 10.00 sampai sidang selesai.

 

The post Akhirnya MK Akan Menggelar Sidang Judicial Review UU Tax Amnesty appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama