Bekasimedia – Dinas Tata Kota (Distako) melakukan kegiatan Sosialisasi Izin Penggunaan Bangunan (IPB) di Kota Bekasi. Acara ini digelar di Aston Imperial Bekasi Hotel & Conference Center, Tahun Anggaran 2016 bersama Kementerian PU, Selasa (9/8/16).
Kabid Wasda Pemanfaatan Lahan dan Bangunan, Nurdin Manurung dalam sambutannya mengatakan, seluruh bangunan di kota Bekasi wajib hukumnya memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-undang.
“Seluruh bangunan di kota Bekasi wajib hukumnya memiliki Sertifikat Layak Fungsi,” ucapnya.
Lebih jauh Nurdin mengatakan dirinya mengetahui alur dari kegiatan bangunan-bangunan yang namanya bisnis hunian ini, agar nantinya aparatur dan swasta memahami betul akibat atau risiko yang akan timbul di kemudian hari, jika bangunan tersebut tidak memiliki sertifikat layak fungsi.
“Setelah bapak atau ibu membangun maka tidak akan mungkin Bapak atau Ibu yang menjaga sampai akhir hidup, begitu dijual lalu dilepas begitu saja, kemudian begitu ada korban apakah Bapak atau Ibu mau bertanggungjawab? belum tentu,” imbuhnya.
Acara ini diikuti sejumlah kalangan pebisnis swasta serta unsur aparatur pemerintah daerah mengikuti sosialisasi izin pembangunan bangunan terkait sertifikasi layak fungsi bangunan di kota Bekasi dengan menghadirkan pembicara dari kementerian Pekerjaan Umum (PU) Rogy Desa. ST. MA. M.SE yang dimoderatori Marlina Lusianawati ST. M.Sc. M.SE (dns)
The post Distako Sosialisasikan IPB Sertifikat Layak Fungsi Seluruh Bangunan di Bekasi appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta