DP3JU Kota Bekasi Usulkan Revisi Perda Pajak Reklame

Bekasimedia – Kepala Dinas Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum (DP3JU) kota Bekasi, Karto mengatakan, pihaknya tengah membahas penataan reklame karena saat ini belum ada ketentuan terkait hal itu.
“Kedepan, kita juga akan mengatur posisi dan bentuk reklame,” katanya kepada awak media (30/8).

Revisi Perda no 14 tahun 2012 tentang pajak reklame menurutnya sampai saat ini masih dalam pembahasan. Termasuk akan adanya kelas jalan, kelas I, II dan III. Kelas I adalah kategori jalan negara, kelas II jalan Provinsi, dan kelas III adalah jalan Kabupaten/kota, juga kelas khusus yaitu jalan tol.

“Kelas khusus ini termasuk kategori kelas strategis, karena langsung dikelola oleh pihak pengelola jalan tol,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sebelumnya, nilai pendapatan asli daerah dari sektor reklame mengalami penurunan yang cukup drastis. Sebelumnya staf Bidang Perencanaan Pendapatan Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kota Bekasi, Wawan Sarifudin, menyampaikan, memasuki triwulan ketiga 2016 ini target PAD dari sektor reklame di Kota Bekasi baru mencapai 24,7 persen. Ini berarti ada selisih target cukup besar yang belum terpenuhi.

“Target PAD dari sektor reklame tahun 2016 sebesar Rp 79,4 miliar. Per 23 Agustus kemarin realisasinya baru Rp 19,7 miliar. Itu baru 24,7 persen sampai triwulan ketiga,” papar Wawan.

Pendapatan yang menurun dari reklame ini menurut Karto karena memang kondisi tahun ini sedang melemah.

“kelihatannya memang banyak, tapi perlu diketahui juga bahwa banyak panggung reklame yang kosong, tapi untuk mengisi kekosongan tersebut kita gunakan dengan imbauan Walikota, misalnya untuk imbauan membayar pajak, sehingga kalau kita pandang tidak kosong,” ujarnya.

Peraturan daerah nomer 14 tahun 2012 tentang pajak reklame menurut dia nantinya juga akan mengedepankan asas keadilan juga besaran tarif yang dikenakan bagi lokasi lokasi reklame yang strategis dan tidak strategis.

Lebih lanjut Karto mengatakan perlunya regulasi tentang revisi perda pajak reklame.
“Kami mengusulkan agar terjadi simplikasi pelayanan terhadap pengusaha dan pengelola jasa periklanan serta untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).” tutupnya. (dns)

The post DP3JU Kota Bekasi Usulkan Revisi Perda Pajak Reklame appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama