GP Ansor: Perdagangan Manusia Harus Diberantas Tuntas

Bekasimedia- Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Bekasi mengapresiasi kinerja Kepolisian Resort (Polres) Metro Bekasi Kota yang telah berhasil membongkar kasus tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Apartemen Tower A dan C Kayuringin, Bekasi Selatan.

“Ini langkah yang baik dan harus kita dukung, karena sudah jelas perdagangan manusia atau human trafficking melanggar undang-undang,” kata Muhammad Jufri, Ketua GP Ansor Kota Bekasi, Jum’at (19/8).

Menurutnya, pengungkapan kasus-kasus seperti ini juga membutuhkan sikap proaktif dari masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta kepada warga Kota Bekasi jika mengetahui adanya lokasi penampungan TKI ilegal untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Sementara itu, Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Umar Fana menjelaskan dalam penggrebekan tersebut pihaknya telah mengamankan seorang tersangka dengan inisial YA alias Dewi.
“Tersangka sudah kita amankan beserta beberapa saksi yang merupakan calon TKI dan sejumlah barang bukti seperti paspor, buku tabungan, handphone dan KK,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada hari Selasa (16/8/2016) kemarin. Berawal dari laporan warga bahwa di TKP ada salah satu kamar dihuni oleh para perempuan yang diduga calon TKI, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan penindakan dengan cara mengamankan 5 orang perempaun yang berada di TKP yang rencananya akan diberangkatkan ke Cina. Kemudian lanjut Umar, pada waktu yang sama sekitar jam. 10 WIB dilakukan olah TKP dan dilakukan pemancingan terhadap tersangka sehingga akhirnya  pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka.

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak awal bulan Mei 2016 yang dilakukan di TKP dengan cara menerima para calon TKI melalui seorang calo bernama Rohim,” jelasnya.

Ada juga, kata Umar, calon TKI datang sendiri dengan awalnya menelepon tersangka dan setelah sampai di TKP dengan hanya membawa paspor yang dimiliki oleh para calon TKI langsung dikarantina dengan dilengkapi dokumen kependudukan lainnya seperti KTP, KK, Akta kelahiran berikut paspor .

“Tersangka memotong gaji para TKW yang sudah bekerja di Cina selama 6 bulan sebesar 1000 Yuan, yang mana dibantu oleh agen di Cina bernama Lin. Sejak bulan Mei tersangka telah memberangkatkan TKW sebanyak 17 orang dan tidak diketahui di mana bekerjanya,” sambungnya.

Atas perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara selama 3 tahun dan maksimal 15 tahun lantaran melanggar Pasal 2(1) dan (2) UU no. 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdangan orang. (dns)

Gambar: radioproject.org

The post GP Ansor: Perdagangan Manusia Harus Diberantas Tuntas appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama