Jual ‘Tiket’ Surga Rp 2 Juta, Nabi Palsu ditangkap di Karawang

Bekasimedia – Kasus Nabi Palsu kembali terjadi di Indonesia, kali ini Abdul Muhjib, warga Subang yang mengaku nabi dan melakukan penipuan kepada warga Medal Sari, Kecamatan Tegal Waru, Kabupaten Karawang, Jabar.

Abdul Muhjib diduga mengiming-imingi warga untuk masuk surga dengan membayar Rp 2 juta.

Kanit Reskrim Polsek Pangkalan, Ipda Rahmat Ginanjar, mengatakan, kejadian ini bermula pada Januari 2015.

Saat itu Abdul Muhjib dan 5 rekannya mendirikan Padepokan Syekh Sangga Bintang Pratama. Mereka menyebarkan ajarannya dengan iming-iming masuk surga.

Tetapi tidak gratis, pengikut yang ingin masuk surga harus membayar Rp 2 juta. Muhjib yang mengaku nabi meminta pengikutnya untuk mengucapkan syahadat yang telah dia rombak.

Adapun kalimat syahadat versi Muhjib adalah ‘Asyhadu an-laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna muhjib da rasuulullaah’ (Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi Muhjib utusan Allah).

Aksi Muhjib ini sangat meresahkan warga. Warga Medal Sari lalu melaporkan Muhjib ke MUI Karawang. Setelah itu, MUI meminta Muhjib dan 5 rekannya untuk bertobat.

Muhjib juga menandatangani surat perjanjian dengan MUI dan warga untuk tidak menyebarkan ajarannya.

“Mereka juga pada Januari 2015 diminta MUI untuk mengubah kembali syahadatnya menjadi yang sesuai dengan ajaran agama Islam,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (4/8/16).

Namun, pada 3 Agustus 2016, Muhjib berulah lagi. Dia kembali menyebarkan ajarannya. Warga pun geram karena perjanjian tersebut dilanggar.

“Karena di sana (Medal Sari) warga sudah tidak kondusif, makanya kita amankan Muhjid dan 5 rekannya ke Polres Karawang,” kata Rahmat.

Rahmat menambahkan, belum diketahui sudah berapa warga yang terkena tipu muslihat Muhjib dengan menyerahkan “mahar masuk surga” Rp 2 juta.

Polisi masih menelusuri lebih dalam dugaan penipuan yang dilakukan Muhjib.

“Untuk sementara status dia baru terlapor, tapi kemungkinan dia akan disangkakan pasal penistaan agama. Sedangkan untuk penipuannya kita masih kumpulkan bukti-bukti,” ucapnya.

Ditempat terpisah, kabid humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan Muhjib tidak ditahan.

Yusri menjelaskan bahwa meskipun itu diamankan oleh polisi dan kemudian diserahkan kepada Mabes Polri Pangkalan Karawang, polisi masih dilema untuk menetapkan Muhjib dan para pengikutnya sebagai tersangka. Menurut dia, polisi sedang menunggu pernyataan dari Majelis Ulama Indonesia baik tingkat regional atau provinsi yang secara resmi menyatakan jika ajaran Muhjib yang sesat.

“Sekarang kita tidak bisa menahan mereka karena menunggu keputusan dari MUI pemimpin agama dan lain-lain memperingatkan bahwa mereka sesat atau tidak, kami masih menunggu untuk itu,” jelasnya. (*/eas)

 

 

The post Jual ‘Tiket’ Surga Rp 2 Juta, Nabi Palsu ditangkap di Karawang appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama