Bekasimedia – Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Muhammad Dian yang juga merupakan kader partai Gerindra Kota Bekasi, tampaknya benar-benar serius memperkarakan dua orang elit partainya di Dewan Pimpinan Cabang (DPC), yaitu Ketua Umum, Ibnu Hajar Tanjung bersama Sekretarisnya, Boy David Taga.
Dian melalui kuasa hukum pribadinya Naupal Alrasyid, tengah mengkaji surat keputusan pergantian jabatan Wakil Ketua DPRD yang dilayangkan kedua pimpinan DPC Gerindra Kota Bekasi, tertanggal 18 Juli. Di mana menurut Naufal, surat dari Ketua DPRD terkait surat klarifikasi dari Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) Gerindra, yang ditujukan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP), sebenarnya belum ada jawaban.
Aas dasar hal itu dirinya mempertanyakan keabsahan surat jawaban atas klarifikasi dari Ketua DPRD ke MKP DPP Gerindra, yang dijawab oleh DPC untuk menjawab klarifikasi tersebut. Jika dilihat dari kacamata hukum. Menurut Naufal, surat yang dibuat oleh DPC untuk menjawab klarifikasi Ketua DPRD itu, adalah suatu penanda melawan hukum.
“Logikanya seperti ini, yang dimintai klarifikasi untuk menjawab surat Ketua DPRD itu, seharusnya MKP DPP Gerindra, tapi ini tanggal 18 Juli ada surat dari DPC Gerindra Kota Bekasi, yang menjawab surat tersebut, apakah itu dibenarkan? contohnya begini yang gampangnya, kita mau bertanya ke Kapolri tentang penanganan kasus yang kita hadapai, tapi saat kita menunggu surat itu dijawab, ujug-ujug datang surat dari Kapolres kalau kasus kita sudah dibekukan. Bisa tidak surat itu dipertanggungjawabkan secara hukum? iya kalau itu suratnya benar, kalau aspal kan namanya tindakan melanggar hukum,” terang Naupal, Selasa (9/8).
Lantaran surat klarifikasi itu diragukan keabsahannya, bahkan menurut Naupal terindikasi melanggar hukum. Sehingga ia meminta kepada Dian untuk mempersiapkan alat bukti yang bisa dijadikan sebagai materi gugatan. Dan dirinya juga akan menghubungi Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai agar mempertimbangkan serta melihat lagi berkas surat-surat yang dilayangkan DPC Gerindra Kota Bekasi, terkait pencopotan jabatan Muhammad Dian dari kursi Wakil Ketua.
Pengacara yang juga aktivis GMNI Kota Bekasi, meminta kepada Ketua DPRD Kota Bekasi, untuk mempertimbangkan surat jawaban klarifikasi yang dilayangkan DPC Gerindra yang seakan-akan itu merupakan perwakilan dari DPP. Bahkan dengan tegas dia meminta kepada Tumai, untuk menyampingkan atau tidak perlu menggubris surat tersebut. Karena akan menimbulkan dampak permasalahan hukum atau tindakan perbuatan melawan hukum.
“Jadi sikap yang harus dilakukan Mas Tumai, selaku Ketua DPRD itu mengesampingkan surat tersebut, dan menunggu surat resmi serta sah berblanko surat DPP partai Gerindra. Karena jika hal ini tidak dipertimbangkan Ketua dewan, tentunya akan menimbulkan permasalahan hukum. Terlebih lagi, saya selaku kuasa hukum Dian tengah mempersiapkan laporan ke Kepolisian dan kita akan menggugat persoalan ini, lantaran telah terjadi perbuatan melawan hukum yang kita anggap DPC, telah melampaui kewenangan DPP sebagai pengambil keputusan tertinggi partai, imbuhnya.
Bahkan kabarnya, saat Dian tengah melakukan langkah-langkah hukum atas apa yang dialaminya, ketua DPC Gerindra Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung bersama Sekretarisnya Boy David Taga mendatangi gedung DPRD Kota Bekasi di Jalan Chairil Anwar. Berdasarkan informasi, kedua elit partai Gerindra Kota Bekasi ini, memaksa ikut rapat pimpinan dewan untuk sekaligus mengklarifikasi proses pencopotan jabatan Dian. (Ra/LB)
The post Kuasa Hukum M. Dian Pertanyakan Keabsahan Surat Klarifikasi DPC Gerindra appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta