Miris! Cuma 8 Bangunan di Kota Bekasi yang Miliki SLF

Bekasimedia – Pembangunan yang pesat di kota Bekasi saat ini perlu diimbangi dengan serangkaian antisipasi agar mampu membuat nyaman semua pihak. Jangan sampai, ada pembangunan infrastruktur ataupun hunian yang tidak layak fungsi bahkan tidak bersertifikat.

“Gedung-gedung khusus untuk publik jangan sampai gedung tersebut dibangun menjadi tidak nyaman bagi pengembang dan juga pemilik, kenapa? mungkin bisa saja adanya human error atau juga asal, maka Izin Penggunaan Bangunan (IPB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) serta undang-undang bangunan yang disosialisasikan ini dipandang perlu agar semua merasa nyaman kedepan,” jelas Nurdin Manurung,
Kabid Wasdal Pemanfaatan Lahan dan Bangunan, kepada bekasimedia.com usai meresmikan kegiatan sosialisasi IPB dan SLF di Hotel Aston Bekasi, (9/8/16).

Tiga poin yang mendasar yang ia sampaikan dalam kesempatan tersebut antara lain, pertama, pengembang sendiri memahami apa kewajibannya setelah membangun lalu memasarkan dan menjamin kedepan bagi masyarakat.

Kedua buat masyarakat ada pegangan bagi mereka yaitu Sertifikat Layak Fungsi bahwa gedung tersebut andalannya cukup memadai dan bagus maka sampai kapanpun dimiliki masyarakat nyaman menggunakannya.

“Ketiga jangan sampai aturan-aturan yang sudah dibuat tapi tidak digunakan, makanya yang kita undang pada hari ini 60 persen dari unsur pengusaha dan 40 persen dari aparat, kenapa unsur pengusaha lebih banyak karena kita anggap begitu banyaknya bangunan yang sedang dan bahkan akan dibangun di kota Bekasi yang harus mempunyai kewajiban membuat IPB dan SLF,” katanya.

Nurdin juga berharap agar aparat jangan hanya mengetahui istilah tapi tidak memahami apa sebetulnya IPB, SLF dan Undang-undang pembangunan tersebut. sehingga semua dapat memahami dan semua pihak ikut mengawasi kenyamanan bagi masyarakat.

Ditanyakan apakah sosialisasi ini sudah telat? Nurdin menjelaskan kegiatan ini sesungguhnya sudah berjalan, hanya, jika dilihat dari jumlahnya, prosentasinya masih jauh lebih kecil bangunan yang sudah bersertifikat layak fungsi ketimbang yang tidak.

Tentunya setelah adanya sosialisasi ini diharapkan bagi gedung atau bangunan yang belum memiliki SLF, pihaknya akan segera membuat imbauan, “dan kalaupun masih diabaikan maka kami akan mencoba membuat kajian hukum sanksi apa yang akan kita kenakan kepada mereka,” tegasnya.

Sampai dengan saat ini bangunan di kota Bekasi yang baru selesai memiliki Sertifikat Layak Fungsi baru delapan, sementara yang sudah selesai dan masih membangun cukup banyak.

“Yang sudah ber-SLF selesai itu baru delapan, sementara yang sedang membangun dan selesai membangun cukup banyak,” tukasnya.

Dengan rentang yang jauh prosentase antara bangunan yang sudah memiliki SLF dengan yang belum memiliki Nurdin mengatakan sosialisasi ini tidak telat. (dns)

The post Miris! Cuma 8 Bangunan di Kota Bekasi yang Miliki SLF appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama