keterangan saksi,I Putu Sudiartana terima suap dari hasil patungan Kontraktor Sumatera Barat

Jakarta,Beritasumbar.com-Uang suap senilai Rp 500 juta yang di terima anggota Komisi III DPR RI dari hasil patungan rekanan di Sumatera Barat.

Hal itu dikatakan oleh para saksi yang bersidang di Pengadilan Tipikor, yakni Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Indra Jaya serta perantara suap yang juga orang kepercayaan Putu, Suhemi. Keduanya diperiksa sebagai saksi Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Suprapto, dan pengusaha Yogan Askan.

“Pak Yogan akhirnya mengumpulkan uang Rp 500 juta, yang nyumbang teman-teman kontraktor,” kata Indra Jaya di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (10/10).

Para kontraktor yang ikut menyumbang yakni Yogan Askan, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri. Yogan disebut menyumbang sebesar Rp 125 juta, Suryadi Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamid Rp 50 juta.

Suhemi juga mengatakan hal serupa. Menurutnya, pemberian uang sebesar Rp 500 juta itu merupakan inisiatif Suprapto. Namun awalnya Suprapto belum menentukan berapa nilai uang yang akan diserahkan ke Putu. Sebab menurut Suhemi, Putu meminta Rp 1 miliar, namun para pengusaha ini tak dapat langsung memenuhinya.

“Pak Putu berkali-kali menanyakan. Awalnya (meminta) Rp 1 miliar. Tapi kalau situasi begini, mau menghadapi lebaran, susah cari uang besar. Akhirnya disepakati Rp 500 juta,” terang pria yang mengenakan batik lengan panjang warna biru ini.

Sebelummya diterangkan, Yogan dan Suprapto didakwa menyuap Putu Sudiartana secara bersama-sama sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut diduga untuk pengupayaan anggaran di DPR terkait dana alokasi khusus (DAK) Rp 50 miliar di Sumatera Barat pada APBN-P 2016.

Awalnya uang suap yang diberikan adalah Rp 1 miliar, hanya saja disepakati untuk diserahkan Rp 500 juta terlebih dahulu. Rp 500 juta berasal dari Yogan sejumlah Rp 125 juta, Suryadi Halim Rp 250 juga, Johandri Rp 75 juta, dan Hamsari Rp 50 juta. Uang tersebut ditransfer ke rekening Yogan.

Uang suap Rp 500 juta diberikan kepada Putu dalam dua kali transfer yakni pada tanggal 25 dan 27 Juni 2016. Pada pengiriman pertama ditransfer ke rekening, Bank Mandiri Mall Taman Anggrek Jakarta Barat atas nama Ni Luh Putu Sugiani Rp 100 juta. Sedangkan pengiriman kedua Rp 400 juta ke-3 rekening berbeda.

Yogan dan Suprapto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(sumber:detik.com)



Sumber sumbar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama