Legislatif dan Eksekutif Kota Bekasi Tetapkan Perubahan APBD 2016

BEKASIMEDIA.COM – Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi berlangsung Senin, (17/10). Agenda rapat kali ini adalah pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan APBD 2016 Kota Bekasi.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai didampingi para Wakil Ketua DPRD bersama Wakil Walikota Bekasi, Ahmad Syaikhu dan Sekda Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji menandatangani keputusan bersama tersebut.

Walikota Bekasi, Rahmat Effendi menyempatkan hadir mengikuti rapat paripurna DPRD kali ini bersama Wakil Walikota Bekasi, Ahmad Syaikhu.

Wakil Walikota Bekasi, Ahmad Syaikhu dalam sambutannya mengatakan legislatif dan eksekutif Kota Bekasi menyetujui perubahan APBD 2016. Kata dia, dari sisi pendapatan dapat digambarkan pendapatan ditargetkan sebesar Rp 4.25 Triliun naik sebesar Rp 82,71 dari target awal Rp 4.17 Triliun.

Dari anggaran belanja pada Perubahan APBD 2016 sebesar Rp 5.1 Triliun bertambah menjadi Rp 347,79 Miliar atau 7.43 % dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 4,68 Triliun.

Terkait nota persetujuan yang telah ditandatangani bersama terkait Perda Perubahan APBD 2016, Wakil Walikota Bekasi meminta jajarannya saling berkoordinasi untuk mempersiapkan segala sesuatunya.

“SKPD melakukan koordinasi terkait pelaksanaan APBD Perubahan 2016. Usai hasil evaluasi gubernur turun, jajaran SKPD langsung running menjalankannya. Kita maksimalkan waktu yang ada terhitung kurang dari 3 bulan,” kata Ahmad Syaikhu.

Selain itu ia juga berharap setiap pelaksanaan program yang telah direncanakan dapat tepat sasaran, artinya menyasar setiap elemen masyarakat Kota Bekasi. Dan monitoring kegiatan terus dilakukan untuk meminimalisasi kebocoran dalam pelaksanaan APBD.

“Pengawasan dilakukan sejak awal saat perencanaan dan kaitan pelaksanaan kita monitoring melalui inspektorat dan pengaduan masyarakat terkait indikasi adanya penyimpangan,” ungkap Wawali.

Dalam paripurna kali ini, selain mengesahkan Raperda Perubahan APBD 2016, disetujui tiga Raperda lainnya yakni Raperda Pajak Daerah, Raperda Perubahan Perda No 14 tahun 2012 tentang pajak reklame yang dibahas Badan Legislasi. Dan satu Raperda usaha mikro di Kota Bekasi yang dibahas tim Pansus 11 DPRD.

“Evaluasi dari sektor pajak dilihat dari kemajuan fisik Kota Bekasi yang sangat pesat di samping belum optimalnya subjek pajak bagi penerimaan pajak Kota Bekasi. Sektor pajak untuk memenuhi kegiatan pembangunan,” ucap perwakilan tim Baleg DPRD, Nuryadi Darmawan yang juga Ketua Komisi D.

Pembahasan dua Raperda oleh Badan Legislasi DPRD Kota Bekasi ini menindaklanjuti UU No 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah dan beberapa peraturan pemerintah lainnya. (Ag/dns)

The post Legislatif dan Eksekutif Kota Bekasi Tetapkan Perubahan APBD 2016 appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama