Limapuluh Kota – Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota lakukan penandatangani MoU atau kesepakatan kerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan guna untuk memberikan kesejahteraan kepada Wali Nagari beserta perangkat yang ada di wilayah tesebut. Acara yang dihadiri seluruh Walinagari beserta perangkat berlangsung di gedung pertemuan Kampus Politeknik Pertanian Payakumbuh, Jumad (7/10/2016).
Kepala Bagian Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbar-Riau, Amiruddin dalam sambutannya mengatakan, jumlah tenaga kerja yang terdaftar aktif di BPJS ketenegakerjaan untuk wilayah Sumatera Barat sampai dengan September 2016 adalah sebanyak 492.497 pekerja. Sementara Pekerja formal dan informal yang bekerja di wilayah Sumbar mencapai 2 juta tenaga kerja. Dimana 75 persen pekerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS ketenagakerjaan.” kata Amirrudin.
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI, Muhammad Hanif Dhakiri menyampaikan, Sejalan dengan semangat Nawacita, menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa. Program jaminan sosial sesuai amanat UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bertujuan untuk melindungi dan kesejateraan pekerja. Dengan potensi yang cukup besar diwilayah Sumbar, dirasa perlu adanya dukungan pemerintah daerah Kabupaten Limapuluh Kota dalam melindungi para pekerja. Menurutnya, hal itu dapat memeberikan rasa tenang dan terbebas dari resiko sosial ekonomi yang berpotensi meningkatkan jumlah kemiskinan di Kabupaten Limapuluh Kota.
“Ini merupakan hal yang baru dan dapat menjadi contoh bagi kota dan kabupaten yang ada di Indonesia. Nagari sebagai garda terdepan dalam melayani masyarakat perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meningkatkan produktivitasnya,” Ungkap Hanif.
Dirinya berharap, Jangan adalagi perusahaan yang tidak memperhatikan kesejahteraan pekerjanya. Kedepan pemilik perusahaan yang ada di Sumatera Barat segera mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS ketenagakerjaan, karna ini menyangkut kesejateraan para pekerja.
“Kita akan lihat evaluasi BPJS Kanwil Sumbar. Aturannya sudah ada, kalau bandel dan tidak mendaftarkan sama sekali akan ada sanksi pidana. dan bagi perusahaan yang mendaftarkan hanya sebagian pekerjanya akan ada sanksi administrasi. Selain BPJS pemerintah juga bisa langsung intervensi ke perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS.” Harap Menteri yang pernah menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Penandatanganan kesepakatan antara pemerintah daerah yang dilakukan oleh Wakil Bupati Ferizal Ridwan bersama Kepala Bagian Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbar-Riau. Disaksikan langsung oleh Menteri Tenaga Kerja RI, Muhammad Hanif Dhakiri, Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit dan Ketua DPRD Limapuluh Kota, Safarudin, Dt. Bandaro Rajo. Turut hadir dalam acara itu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 79 Wali Nagari beserta perangkat daerah lainnya.
Sumber sumbar