BEKASIMEDIA.COM – Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama
“Sebagai tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Aris Dono Sukamto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/16).
Kabareskrim menjelaskan pihaknya menerima 14 laporan. Pemeriksaan dimulai sejak tanggal 10 Oktober 2016 dengan memulai langkah memeriksa video asli yang masih utuh.
“Interview 29 saksi dan 39 ahli,” ujar Kabareskrim.
Bareskrim juga melaksanakan gelar perkara secara terbuka dan terbatas, kemarin yang dihadiri pihak terlapor, pelapor dan penyidik kepolisian. Gelar perkara dilakukan lebih dari 10 jam.
Selain menjadi tersangka, Ahok juga dilarang untuk bepergian ke luar negeri.
Sempat terjadi kejadian menarik pada saat gelar perkara selesai. Neno Warisman yang ikut serta dalam gelar perkara bersama tim MUI, marah karena ada media yang memelintir keterangan saksi ahli bahasa. (eas)
The post #AhokTersangka & Dilarang Pergi ke Luar Negeri appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta