BEKASIMEDIA.COM – Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Lahan dan Bangunan Dinas Tata Kota Bekasi, Kristanto, saat dikonfirmasi terkait desain bangunan apartemen Kemang View yang disinyalir anggota komisi B DPRD kota Bekasi menyalahi aturan menjelaskan secara aturan bangunan Kemang View tidak menyalahi desain awalnya, karena menurutnya sudah sesuai dengan site plan yang ada.
“saya juga ikut sidak beserta anggota Dewan kemarin, dan memang yang menerima kami bukan pengelola apartemen, dan kalo dilihat dari atran yang ada dan izin awalnya bangunan Keang View sudah sesuai dengan desain awal site plan nya untuk membangun apartemen dan hotel, namun surat izin membuat bangunan (IMB) sudah kantongi, hanya saja TPU saja yang belum ada,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya Rabu (16/11).
Komisi B DPRD kota Bekasi berencana akan kembali melakukan pemanggilan ulang terhadap pengelola apartemen Kemang View guna memberikan penjelasan peruntukan bangunan apartemen Kemang View, sesuai dengan peraturan daerah kota Bekasi nomer 6/2014 tentang bangunan gedung bahwa penyelenggara bangunan gedung harus berlandaskan Rencana Tata Ruang Wilayah, juga Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Tapak (Site Plan) tentang ketentuan umumnya. (dns)
The post Distako: Apartemen Kemang View sudah kantongi IMB, yang Telum TPU appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta