Distako Bongkar 139 Bangunan Liar di Bekasi Selatan

BEKASIMEDIA.COM – Selasa, (1/11) pukul 08.00 WIB di Jl. Pulo Ribung Kelurahan Jakasetia, kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Distako membongkar 139 bangunan liar yang berdiri di atas lahan pengairan/ irigasi. Hal ini menurut pihak Dinas Tata Kota sudah sesuai dengan surat perintah dari Walikota Bekasi Nomor 800/6250 Distako Tanggal 22 September 2016.

Pelaksanaan Pembongkaran tersebut dilakukan oleh Distako Bekasi dipimpin Sekda Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, dengan mengerahkan 750 personel di antaranya 175 anggota Polri, 500 personel Satpol PP, Linmas kecamatan Bekasi Barat, anggota TNI Kodim 0507/ Bekasi dan Koramil 01/ Kranji, sebanyak 15 Anggota, unsur kelurahan Jakasetia, unsur Kecamatan Bekasi Selatan, personel Distako Kota Bekasi, Dinas Kebersihan, PLN, Dishub, serta satu unit Damkar.

“Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah bangunan liar yang berlokasi di atas tanah pengairan Wilayah Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, berupa rumah tinggal/ warung/ kontrakan/ bengkel dan lain-lain,” ucap AKP Erna Ruswing Andari.

Total ada 123 KK dengan total 139 bangunan/ lahan yang ditertibkan, berada di Wilayah RT. 006/ 002 sebanyak 8 bangunan, RT. 004/ 002 sebanyak 33 bangunan, RT. 003/ 002 sebanyak 4 bangunan, RT. 001/ 018 sebanyak 25 bangunan, RT. 004/ 017 sebanyak 10 bangunan, RT. 007/ 001 sebanyak 8 bangunan. RT. 004/ 017 sebanyak 13 bangunan, RT. 002/ 017 sebanyak 13 bangunan, RT. 002/ 017 sebanyak 37 bangunan, RT. 001/017 sebanyak 1 bangunan.

“Jenis rincian bangunan yakni bangunan permanen berjumlah 99 buah, bangunan semi permanen berjumlah 38 buah serta satu mushola berjumlah 1 buah,” imbuh AKP Erna.

Distako menyatakan penertiban Bangli ini sudah benar karena merujuk pada:

1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang;

2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan;

3. Peraturan Walikota Bekasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Garis sempadan;

4. Peraturan Walikota Bekasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemanfaatan Lahan dan Bangunan;

5. Keputusan Walikota Bekasi No. 640/Kep.330-Distakowll/2012 tentang Pembentukan Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan Liar Yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi.

(*)

The post Distako Bongkar 139 Bangunan Liar di Bekasi Selatan appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama