Inilah Daftar Yang Pernah Dipenjara Karena Kasus Penistaan Agama

BEKASIMEDIA.COM – Kasus penistaan agama di Indonesia pernah terjadi beberapa kali dan pelakunya dijebloskan ke penjara dengan dasar hukum Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut ini beberapa kasus yang pernah mencuat;
Arswendo Atmowiloto

Pada tahun 1990, ketika menjabat sebagai pemimpin redaksi tabloid Monitor, ia ditahan dan dipenjara karena satu jajak pendapat. 15 Oktober 1990 itu, Tabloid Monitor memuat hasil jajak pendapat tentang siapa yang menjadi tokoh pembaca. Arswendo terpilih menjadi tokoh nomor 10, satu tingkat di atas Nabi Muhammad yang terpilih menjadi tokoh nomor 11.

Masyarakat Muslim marah dan terjadi keresahan di tengah masyarakat. Penguasa waktu itu, Soeharto juga tak mau intervensi dan membiarkan penegak hukum memproses kasus ini. Arswendo kemudian diproses secara hukum sampai divonis hukuman 5 tahun penjara.

Arswendo mengakui, metodologi yang dipakainya kurang kuat karena hanya mengandalkan kepada kartu pos dari para pembaca Monitor sehingga setiap warga dapat mengirimkan pendapat mereka masing-masing.

“Bahkan ada pembaca yang menulis istrinya sendiri sebagai tokoh yang diidolakannya,” katanya seperti dimuat Antara tahun 2010 lalu.

Arswendo Atmowiloto mengaku menyesal pernah melakukan perbuatan yang dinilai melukai umat Islam itu.

“Saya menyesal karena saat itu membuat umat Islam terluka,” kata Arswendo kepada Antara tahun 2010.

Arswendo mulanya beragama Islam, namun berpindah agama menjadi Katholik mengikuti agama sang istri.

Lia Eden

Lia Eden sudah dua kali dipenjara, pertama 2 tahun dan kedua 2,5 tahun, karena menodai agama dan bahkan menganjurkan agar Agama Islam dihapus. Anjurannya pakai surat kepada Presiden dan lainnya itu mengakibatkan dia dipenjara 2 tahun 6 bulan.

Jum’at kemarin (15/4 /11) Lia Eden bebas karena waktu pemenjaraannya telah habis. Namun dia sesumbar, tidak kapok.

Tahun 2015 lalu, Lia Eden “atas nama Tuhan” menyurati Presiden Jokowi dan mengancamnya untuk menyerahkan kekuasaan kepadanya.

Rusgiani

Pada tahun 2012 lalu, Rusgiani, seorang perempuan beragama Kristen dijatuhi hukuman 14 bulan penjara di Bali karena menyebut persembahan Hindu, “kotor dan menjijikkan.”

“Terdakwa Rusgiani, yang juga dikenal sebagai Yohana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sengaja dan secara terbuka mengungkapkan dirinya dengan cara menyulut konflik dan mencemarkan nama baik agama tertentu di Indonesia,” kata hakim A.A. Ketut Anom Wirakanta seperti yang tertulis dalam putusan pengadilan.

Rusgiani dijatuhi hukuman 14 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari dua tahun penjara yang dituntut oleh jaksa.

Dari 3 kasus ini, kesemuanya bisa dibilang adalah rakyat biasa. Bukan mereka yang sedang berkuasa atau yang dekat dengan kekuasaan. Apakah Pasal 156 KUHP akan berlaku pula terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok?

 

(eas)

The post Inilah Daftar Yang Pernah Dipenjara Karena Kasus Penistaan Agama appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama