BEKASIMEDIA.COM – Kaum Ibu majelis taklim Darul Falah menyatakan sikap atas kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pernyataan gubernur provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, “… jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilib saya, ya kan. Dibohongi pakai surat Al Maidah 51, macem- macem itu. Itu hak bapak ibu . jadi bapak ibu perasaaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya ….“ dinilai mereka sebagai kalimat penyulut runtuhnya kebhinekaan. Umat Islam menyayangkan ucapan orang nomor 1 di Jakarta tersebut. Termasuk kaum ibu Majelis Taklim Darul Falah, Bekasi Selatan. Dalam petisi yang dibuat, kaum Ibu menyatakan sikap sebagal berikut:
1. Mendukung pernyataan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 11 Oktober 2016 terkait ucapan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tersebut merupakan penistaan terhadap ulama dan agama Islam.
2. Pernyatan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang menistakan Al Qur’an telah melanggar Pancasila Sila pertama yaitu Ketuhanan yang Maha Esa dan sila ketiga yaitu Persatuan Indonesia.
“Kaum Ibu MT Darul Falah menyatakan bahwa pernyataan Ahok telah merusak kebhinekaan dan menyulut kemarahan dan menimbulkan perpecahan di antara umat beragama di Indonesia,” ucap ketua MT Darul Falah Dyah Uta’i Rasyid.
Berikut ini merupakan tuntutan kaum Ibu MR Darul Falah:
1. Meminta Presiden Indonesia, Jokowi dan Wakil Presiden lmdonesia, Jusuf Kalla memberikan keteladanan dengan tidak melindungi gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan mendukung penegakkan hukum terhadap kasus penistaan Al Qur’an yang dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Pumama
2. Mendesak Kepolisian untuk bertindak adil dan memproses secarsa hukum kasus penghinaan agama Islam yang dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sesuai dengan peratu ran perundang-undangan yang ada.
3. Mendesak DPRD DKI untuk segera menggunakan hak angket dan hak menyatakan pendapat dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
4. Mengimbau kepada masyarakat, khususnya umat Islam untuk bersatu dan tidak terprovokasi kepada seruan atau himbauan yang dapat memecah belah umat Islam serta mendesak pihakp ihak terkait untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum (*)
The post Kaum Ibu MT Darul Falah Buat Petisi Tuntut Penegakan Hukum Atas Ahok appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta