BEKASIMEDIA.COM – Kuasa Hukum Hasana Damai Putra (HDP), Fajar Setia Kusuma selaku pengembang perumahan Harapan Indah menilai Pemerintah Kota Bekasi keliru saat melakukan penyegelan pintu parkir di kawasan Melimelo Harapan Indah.
“Yang saya sesalkan itu kekeliruan Pemkot yang menafsirkan bahwa ini adalah lahan fasos fasum milik Pemkot. Nah itu yang salah. Karena lahan ini belum diserahkan,” ujar Fajar Setia Kusuma usai kegiatan penyegelan (16/11).
Menurut Fajar, di dalam master plan lama memang direncanakan lokasi kawasan Melimelo dijadikan sebagai area fasos fasum. Namun di dalam Perda Bekasi dikatakan bahwa fasos fasum itu sah menjadi milik Pemkot apabila sudah resmi diserahterimakan.
“Kami sudah pernah melakukan itu, secara bertahap. Cuma yang ini belum diserahkan dan bukan bagian yang diserahkan. Pembangunan HDP ini kan bertahap dari lama. Jadi kalau dikatakan pengelolaannya ini milik Pemkot, salah. Kalau izin usaha silakan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, dari total keseluruhan lahan fasos fasum milik HDP, sudah ada sekitar 9 hektar lahan yang diserahkan.
“Berdasarkan perundang-undangan dan Perda Kota Bekasi, maka izin parkir itu diharuskan, apabila berdirinya di atas lahan Pemkot atau di badan jalan. Artinya itu fasos fasum. Ketika ada yg mengelola parkir di situ baru perlu izin. Lalu area parkir di Melimelo 1,2,3 ini kan bukan fasos fasum. Belum diserahkan. Jadi nggak berhak dong Pemkot lakukan penyegelan,” papar dia.
Fajar menjelaskan, benar lahan yang saat ini ditempati sebagai kawasan kuliner merupakan lahan fasos fasum dalam masterplan yang lama. Namun pihak HDP telah membuat masterplan baru di mana lahan fasos fasum tersebut akan dipindahkan dan tidak lagi berada di kawasan melimelo.
“Bahwa ini dalam master plan masuk fasos fasum iya, tapi ini belum diserahkan ke pemkot. Artinya belum menjadi milik pemkot. Apalagi sekarang ini kami sudah membuat kepastian bahwa akan disepakatinya masterplan yang baru. Dimana ini sudah tidak lagi fasos fasum. Jadi kalau dkatakan oleh pemkot bahwa ini merupakan pengelolaan parkir yang tidak berizin ya karena memang tidak perlu ada izin,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan sejauh ini pihak HDP selalu mencoba untuk membayar pajak parkir di Pemkot namun selalu ditolak dengan alasan tidak berizin.
“Sudah mau bayar pajak tapi Pemkot tidak mau menerima dengan alasan tidak ada izin. Jadi bukan kita tidak mau bayar, sudah ada, sudah kami siapkan,” ungkap Fajar.
Dirinya juga menyatakan tidak akan mempermasalahakan persoalan ini apabila Dishub ingin menyegel pengelolaan parkirnya, bukan lahan parkirnya.
“Rugi pasti, tapi kami akan melihat dulu perkembangan di lapangan seperti apa karena terus terang, hari ini akan disahkan masterplan yang baru. Yang mana area ini sudah bukan area parkir. Jadi kalau sudah disahkan master plan-nya ya kerugiannya sudah tidak muncul lagi. Ya sudah, kami tidak lagi mengelola parkir ini, kok,” pungkasnya. (dns)
The post Pemkot Segel Lahan Parkir, Kuasa Hukum HDP: Lahan Fasos Fasum Kan Belum Diserahkan appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta