BEKASIMEDIA.COM – Keinginan Partai Golkar dan Partai NasDem untuk memenuhi Jalan Sudirman – MH Thamrin dengan peserta Aksi Kebangsaan Indonesia 412 dinilai menyalahi aturan Gubernur DKI Jakarta mengenai Car Free Day.
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor menyebutkan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan kegiatan yang bersifat SARA.
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR
PARTISIPASI PEGISIAN ACARA HBKB
Bagian Kesatu
Pemanfaatan jalur HBKB (Car Free Day)Pasal 7
ayat 2
HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Disisi lain, kegiatan ini juga banyak disindir netizen di media sosial, salah satunya jurnalis senior Uni Lubis. Dalam akun twitternya @unilubis, ia mengomentari beredarnya surat dari instansi pemerintah dan Partai politik agar memobilisasi massa.
“Ini viral surat-surat edaran instansi dan parpol agar mobilisasi massa untuk acara cinta Indonesia. Moga-moga gak benar. Hari gini, cinta kog dipaksa?” tulisnya. (eas)
The post Aksi 412 Dinilai Langgar Pergub DKI, CFD Tidak Untuk Kegiatan Politik appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta