BEKASIMEDIA.COM – Nota kesepakatan KUA-PPAS RAPBD 2017 telah diteken di tengah sikap politik FPDIP Kota Bekasi yang menolak pengesahan tersebut. Di tengah keragu-raguan tudingan FPDIP yang menyatakan tidak ikut bertanggungjawab apabila ada ‘kejahatan anggaran’, Pemkot Bekasi malah menerima penghargaan dari Presiden RI, anugerah Dana Rakca 2016 atas pengelolaan keuangan yang berkinerja baik.
Kota Bekasi termasuk dari 68 kabupaten/kota yang menerima penghargaan di antara 514 kabupaten/kota.
“Ini fakta dan bukti pengelolaan APBD 2016 sangat baik, Kota Bekasi kan bagian dari RI yang dipimpin Presiden Jokowi yang diusung PDIP Pilres lalu. Sesuai Permendagri No.31 tentang pedoman penyusunan APBD 2017 dan penjabaran APBD sesuai hasil evaluasi paling lambat akhir Desember 2016 sudah harus masuk lembaran daerah dan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) untuk dilaporkan ke Kemendagri dan Kemenkeu, maka Kota Bekasi dipastikan tidak terkena sanksi atau penalti,” jelas Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi, Didit Susilo.
Menurutnya hal tersebut dimaklumi karena semua daerah sibuk melakukan amanat PP No. 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk penyusunan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru paling lambat akhir Desember 2016. Terkait pengesahan RAPBD 2017 yang diboikot FPDIP tetap sah karena sudah sesuai Tata Tertib DPRD Kota Bekasi Pasal 105 yang sudah quorum dihadiri setengah dari anggota dan dalam pengambilan keputusan dihadiri 2/3 anggota sementara paripurna RAPBD 2017 dihadiri 34 anggota jadi melebihi quorum.
Anugerah Dana Rakca Tahun 2016, dari Kementerian Keuangan RI diberikan dengan indikatornya adalah opini WTP pengesahan APBD tepat waktu, di samping pengendalian dan pengelolaan keuangan daerah serta pelayanan dan ekonomi yang baik. Sementara saat ini RAPBD 2017 dalam tahap evaluasi gubernur Jabar selama 15 hari kerja dan akan dilakukan finalisasi sesuai koreksi selama 7 hari kerja. “Jadi APBD 2017 akan tepat waktu, apalagi Pemkot sudah mendapat penghargaan pengelolaan APBD terbaik. Meski FPDIP tidak hadir secara yuridis sah dan legitimate,” papar Didit.
Ditegaskan Didit, jika sampai terkena sanksi dari Kemenkeu maka rakyat yang akan dirugikan karena penalti sesuai UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 312 ayat 2 yaitu berupa sanksi administrasi tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama 6 bulan. Penalti dimaksud berupa sanksi yang akan diberikan oleh lembaga vertikal, penundaan anggaran pusat dari sektor DAU (Dana Alokasi Umum) untuk gaji pegawai selama 1 semester (6 bulan). Kemudian, suntikan DID (Dana Insentif Daerah) dari pemerintah pusat, juga bisa berupa pemendingan DAK (Dana Alokasi Khusus). (*)
Foto: twitter @pemkotbekasi
The post Dapat Penghargaan, Kota Bekasi Dipastikan Lolos Sanksi Kemenkeu appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta