BEKASIMEDIA.COM – Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers terkait Pengoplosan Gas ELPIJI Berisi Air yang terjadi di Perumahan Seroja, Kecamatan Bekasi Utara, Kelurahan Harapan Jaya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Umar Surya Fana mengatakan beberapa hari yang lalu ada pengaduan dari masyarakat tentang penjualan gas ELPIJI 3 kg & 12 kg yang berisi air. “Dari informasi masyarakat tersebut, Kami berusaha mengembangkan dan melakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya Selasa (13/13).
Dalam pengembangan dan penyidikan, akhirnya Polres bisa menangkap tangan dua orang tersangka sedang melakukan Penjualan Gas ELPIJI berukuran 3 kg & 12 kg yang ternyata isinya adalah air. Kemudian dua orang tersangka berinisial (FMT) Dan (MW) langsung diamankan oleh Anggota Polsek Bekasi Utara. Petugas pun menggerebek tempat di mana tersangka melakukan pengisian tabung Gas ELPIJI dengan menggunakan air.
“Selanjutnya Untuk barang bukti lain yang sudah diamankan adalah, 1 unit kendaraan roda empat, 30 tabung ELPIJI 3 kg, 12 tabung ELPIJi 12 kg, selang regulator, 186 tutup segel, 96 lembar kondomi segel, 1 kunci inggris, dan uang hasil penjualan kurang lebih Rp 1.900.000 Ribu,” imbuh Kapolres.
Tersangka mengaku melakukan hal tersebut sudah tiga bulan, tetapi dari informasi yang didapat kedua tersangka sebelumnya melakukan di daerah Tambun wilayah Kabupaten Bekasi, dan Bekasi Utara sebagai titik terakhir.
Pelaku terancam Pasal di dua Undang-undang yaitu UU Perlindungan Konsumen (PK) No.8 Tahun 1999 Dan UU No.22 Tentang Minyak & Gas (Migas) dengan hukuman ancaman 5 tahun penjara, dan denda sebesar 2 Milliar Rupiah. (*)
The post Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji dengan Air appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta